KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan.
Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan itu, SIM C dibagi menjadi 3 golongan sesuai kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Baca juga: Viral, Cerita Warganet Mengaku Kena Pungli Saat Memperpanjang SIM A, Ini Klarifikasi Polres Depok
Baca juga: SIM C Akan Dibagi 3 Golongan, Ini Syarat Membuat SIM CI dan CII
Lantas, adakah perbedaan biaya pembuatan SIM C?
Penjelasan Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi jadi tiga golongan.
Biayanya dipastikan masih sama dengan pembuatan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.
Hal itu diungkapkan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram @divisihumaspolri.
"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," ujar dia.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yusri Yunus untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Baca juga: Instruksi Kapolri soal Pembuatan SIM: Kasih Kesempatan Dua Kali pada Hari yang Sama
Ketentuan memiliki SIM CI dan SIM CII
1. Syarat membuat SIM CIDalam Pasal 3 poin 8, dijelaskan terkait ketentuan memiliki SIM CI.
Berikut selengkapnya:
- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Sementara itu, ketentuan memiliki SIM CII termaktub dalam Pasal 3 poin 9, yakni:
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Syarat usia membuat SIM C, CI, dan CII
Dalam Pasal 8, dijelaskan mengenai persyaratan usia untuk penerbitan SIM C, CI, dan CII.
Berikut selengkapnya:
- SIM C: 17 tahun
- SIM CI: 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
Baca juga: Viral, Video Tas Penumpang KRL Sobek Diduga karena Ulah Copet, KCI Investigasi Menggunakan CCTV
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.