Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Adakah Perbedaan Biaya Pembuatannya?

Baca di App
Lihat Foto
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan.

Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan itu, SIM C dibagi menjadi 3 golongan sesuai kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Viral, Cerita Warganet Mengaku Kena Pungli Saat Memperpanjang SIM A, Ini Klarifikasi Polres Depok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: SIM C Akan Dibagi 3 Golongan, Ini Syarat Membuat SIM CI dan CII

Lantas, adakah perbedaan biaya pembuatan SIM C?

Penjelasan Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi jadi tiga golongan.

Biayanya dipastikan masih sama dengan pembuatan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.

Hal itu diungkapkan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram @divisihumaspolri.

"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," ujar dia.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yusri Yunus untuk mengutip pernyataannya tersebut.

Baca juga: Instruksi Kapolri soal Pembuatan SIM: Kasih Kesempatan Dua Kali pada Hari yang Sama


Ketentuan memiliki SIM CI dan SIM CII

1. Syarat membuat SIM CI

Dalam Pasal 3 poin 8, dijelaskan terkait ketentuan memiliki SIM CI.

Berikut selengkapnya:

2. Syarat membuat SIM CII

Sementara itu, ketentuan memiliki SIM CII termaktub dalam Pasal 3 poin 9, yakni:

Syarat usia membuat SIM C, CI, dan CII

Dalam Pasal 8, dijelaskan mengenai persyaratan usia untuk penerbitan SIM C, CI, dan CII.

Berikut selengkapnya:

Baca juga: Viral, Video Tas Penumpang KRL Sobek Diduga karena Ulah Copet, KCI Investigasi Menggunakan CCTV

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi