Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Uang Robek dan Rusak karena Tercuci, Bisakah Ditukar?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@SeputarTetangga
Tangkapan layar twit soal uang robek karena tercuci, bisakah ditukar?
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah unggahan foto uang kertas Rp 100.000 rusak karena tidak sengaja tercuci, ramai di media sosial.

Unggahan yang dibuat oleh akun Twitter ini pada Rabu (18/1/2023) sore, memperlihatkan dua uang Rupiah kertas dengan nilai berbeda.

Pertama, uang pecahan Rp 50.000 yang tampak utuh tetapi lecek, serta pecahan Rp 100.000 dengan kondisi rusak dan robek.

"Min minta tolong pendapatnya dong ke followers-nya. Kalau uang rusak kecuci gini bisa ditukar gak ya? Meski jumlah tak seberapa nyesel banget ini min. Kenapa gak yang biru aja yang robek yaw," tulis pengguna.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Kamis (19/1/2023) pagi, unggahan foto itu telah dilihat lebih dari 103.000 kali dan disukai lebih dari 214 kali pengguna Twitter.

Lantas, bisakah menukarkan uang robek atau rusak karena tak sengaja dicuci?

Baca juga: Berkaca Kasus Gunting Uang Kertas di Surabaya, Apa Saja Larangan pada Uang Rupiah?


Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan, uang yang robek atau rusak dapat ditukarkan ke BI.

"Silakan dibawa ke Bank Indonesia," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Kendati begitu, tidak semua uang rusak dapat ditukarkan. Junanto menerangkan, terdapat beberapa ketentuan atau syarat uang rusak yang bisa diterima dan ditukarkan.

"Ada beberapa syarat uang rusak dapat ditukarkan di Bank Indonesia," ungkapnya.

Uang rusak dapat ditukarkan apabila tanda keaslian masih dapat diketahui atau dikenali, dengan ketentuan:

Apabila memenuhi syarat tersebut, maka BI akan memberikan penggantian dengan nominal yang sama.

Namun, apabila fisik uang Rupiah kertas sama atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Terkait kondisi pecahan Rp 100.000 yang robek seperti dalam twit, Junanto pun mengatakan perlu pemeriksaan di BI.

"Untuk itu perlu dilihat langsung karena ada alat pengukurannya. Saya tidak bisa lihat hanya dari gambar twit," kata Junanto.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Uang Baru Rp 10.000 Bernomor Seri Unik W118UUUUU, Pengunggah Akui Editan

Cara menukarkan uang rusak

Berikut cara menukarkan uang rusak di BI atau bank umum, dikutip dari Kompas.com (21/11/2020):

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  • Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Penukaran uang rusak juga bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR.

Dilansir dari laman BI, berikut tata cara penukaran uang rupiah melalui aplikasi PINTAR:

  • Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"
  • Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat
  • Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat
  • Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  • Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan
  • Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
  • Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Adapun waktu penukaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat dengan rincian pilihan waktu:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi