Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup Sambo "Disunat" Pakai KUHP Baru?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan penjara seumur hidup diberikan lantaran JPU menilai Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hubarat pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU, dikutip dari Kompas.com.

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, warganet lantas berspekulasi tentang keringanan hukuman yang bakal diterima Sambo apabila ia benar-benar dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka lantas mengungkit-ungkit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang dinilai dapat memotong atau menyunat hukuman Sambo menjadi 20 tahun penjara.

"KUHP Baru Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati," tulis akun Twitter ini.

"KUHP Baru Dapat Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Begini Argumentasinya...," cuit akun yang lain.

Baca juga: Apa Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?


Tanggapan pakar hukum

Spekulasi soal diringankannya hukuman Ferdy Sambo didasarkan warganet pada Pasal 69 ayat (1) KUHP yang baru.

Pasal itu berbunyi, "Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung."

Pakar hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto memberikan pandangannya soal kemungkinan keringanan hukuman bagi Sambo.

Kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023), ia mengatakan bahwa hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak dapat dikorting atau dipotong.

"Karena berdasar Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terhadap narapidana yang dihukum seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan hak remisi (pemotongan hukuman)," ujar Agus.

Selain itu, ia juga menyoroti kebingungan publik apakah Sambo bakal dijerat dengan KUHP baru atau lama.

Agus menuturkan, Sambo tetap dihukum dengan KUHP lama dan tidak dihukum menggunakan KUHP yang baru.

Dasarnya adalah UU tidak berlaku retroaktif atau berlaku surut, tapi berlaku aktif atau ke depan.

"Artinya UU KUHP baru berlaku ke depan sesuai ketentuan penutup RUU KUHP akan berlaku setelah tiga tahun diundangkan tidak berlaku sekarang," jelas Agus.

Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup kurang tepat

Agus menambahkan, tuntutan seumur hidup yang diberikan oleh JPU kepada Sambo kurang tepat.

Tuntutan yang tepat bagi mantan periwra tinggi Polri tersebut adalah hukuman mati, menurut Agus.

Ia beralasan, Sambo layak dihukum mati lantaran terbukti membunuh secara berencana, merusak citra Polri, melakukan kebohongan publik, bertele-tele, dan dilakukan pejabat penegak moral Divpropam Polri.

"Tapi (persidangan) belum berakhir. Ini masih proses. 'Kan baru tuntutan JPU, kita tunggu vonis hakim bisa saja vonis hakim hukuman Sambo diperberat," pungkas Agus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi