Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi atau Rendah dari Tuntutan JPU?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan berbeda dalam sidang yang digelar mulai Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (19/1/2023), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan berupa hukuman penjara selama 8 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara Richard Eliezer, JPU menuntut majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara karena peran sebagai eksekutor pembunuhan berencana.

Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun


Beragam protes terhadap tuntutan JPU

Pembacaan tuntutan oleh JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menuai beragam reaksi dari warganet.

Sebagian besar warganet mengaku kecewa karena tuntutan dianggap kurang sesuai.

"Pak jaksa dan pak hakim. kenapa Richard eliezer dituntut 12 tahun oleh JPU, sdgkan PC 8 tahun. Ini gmn pak? Harusnya hukuman bharada E turun. Dia kan udah jadi justice collaborator JC dan membantu mengungkap kasus Brigadir J di mana keadilannya. Pelaku utama cuma 8 tahun," tulis salah satu pengguna Twitter.

"Bisa bisanya Richard Eliezer 12 tahun sedangkan PC 8 tahun, udah gilaakkk emng ini negara, tau gitu ga usah jujur aja dri awal anj emg," komentar warganet.

"Aku masih bingung, kenapa Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup ya? Padahal di Pasal 340 KUHP ada opsi hukuman mati. Ditambah lagi, Ferdy Sambo melakukan pelanggaran lain guna menutupi tindak pidananya," kata warganet.

Dituntut penjara seumur hidup, 8 tahun, dan 12 tahun, bisakah hakim menjatuhkan putusan pidana lebih tinggi atau lebih rendah kepada lima terdakwa?

Baca juga: Apa Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menerangkan, hakim bisa menjatuhkan pidana berbeda dari tuntutan JPU.

"Hakim karena kebebasan dan kemandiriannya dijamin oleh undang-undang, maka hakim bisa menjatuhkan kurang, sama, atau bahkan melebihi tuntutan jaksa," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Abdul melanjutkan, hakim juga dapat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada para terdakwa memuat ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Oleh karena itu, tuntutan JPU tidak akan bisa membatasi pidana yang dijatuhkan hakim.

Artinya, hakim dalam perkara pidana dapat melaksanakan ultra petita atau penjatuhan putusan melebihi tuntutan.

"Yang membatasi hakim hanya ancaman ketentuan undang-undang yang didakwakan," sambungnya.

Ketentuan tersebut berbeda dengan perkara perdata, yakni hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi apa yang diminta penggugat.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Soroti tuntutan terhadap Richard Eliezer

Adapun berkenaan dengan kasus Brigadir J, Abdul turut menyoroti tuntutan terhadap Richard Eliezer selaku justice collaborator.

Menurut dia, tuntutan yang tampaknya kurang mempertimbangkan status justice collaborator itu telah melukai rasa keadilan.

"Hal ini bisa berpengaruh pada perkembangan penegakan hukum pidana khususnya pengungkapan kasus-kasus yang sulit dan tidak sederhana," ungkap dia.

Abdul mengimbuhkan, tuntutan tersebut berpotensi membuat pelaku enggan menjadi justice collaborator.

Pasalnya, akan ada anggapan bahwa bergabungnya pelaku menjadi justice collaborator ternyata tidak berpengaruh banyak terhadap tuntutan.

"Sehingga orang atau pelaku enggan menjadi JC karena tidak berpengaruh banyak pada tuntutan," tandas Abdul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi