Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Siswi Bawa Bayi ke Sekolah, Warganet: Sebaiknya Jangan Dikeluarin

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Tangkapan layar video siswi bawa anak ke sekolah. Berikut ini saran dari KPAI terkait kondisi tersebut.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan video mengenai siswi yang menggendong anak di sekolah.

Warganet banyak mengomentari unggahan tersebut dan memberikan pendapat baik yang dinilai pro maupun kontra. 

Apresiasi sekolah

Warganet yang pro, mengapresiasi sikap sekolah yang memilih untuk tidak mengeluarkan siswi tersebut meski hamil dan memiliki anak. 

Meski demikian, mereka tidak berharap anak siswi tersebut dibawa ke sekolah.

"Menurut gue sih memang sebaiknya jangan dikeluarin dari sekolah karena school supposed to be fair for everyone. Tapi ya bayinya ga usah dibawa ke sekolah juga,yg hamil satu yg nanggung satu kelas," tulis akun ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap menormalisasi siswi hamil

Sementara warganet yang kontra menganggap, membiarkan siswi hamil dan memiliki anak tetap sekolah dinilai dapat menormalisasi tindakan tersebut. 

Mereka menilai dengan mengeluarkan siswi yang kedapatan hamil di luar nikah bisa memberikan efek jera bagi siswi tersebut. 

Lantas, bagaimana sekolah harus memperlakukan siswi yang kedapatan hamil di luar nikah?

Baca juga: Viral, Twit soal Libur Kuliah Semester Ganjil di Unpad Sangat Lama, Kampus Beri Penjelasan

Pendapat KPAI: siswi berhak mendapat pendidikan

Menanggapi hal itu, Komisionar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, keputusan sekolah untuk merumahkan sementara siswi yang kedapatan hamil merupakan langkah yang lebih bijak.

Sebab menurutnya, siswi tersebut tetap berhak mendapatkan pendidikan dasar sampai selesai.

Selanjutnya apabila siswi tersebut telah melahirkan, pihaknya meminta agar siswi tidak membawa bayinya ke sekolah.

"Hal itu akan melindungi anak dari potensi bully atau perundungan, kekerasan dan lain-lain, serta melindungi hak anak yang lainnya dalam menjalankan pendidikan dengan nyaman," kata Ai kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Ai menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap orang yang tidak boleh direduksi sedikit pun.

Baca juga: Viral, Foto Kecelakaan Truk di Jalan Tol Dalam Kota, Bagaimana Kondisi Saat Ini?

 

Kewajiban sekolah memberikan edukasi

Namun, di sisi lain sekolah dan semua pihak memiliki kewajiban untuk mengedukasi dan melindungi anak pada situasi khusus.

"Jadi peran itu harus selaras dan bergerak untuk kepentingan terbaik anak," jelas dia.

Ia menuturkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 hanya mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan.

Menurutnya, tak ada uraian jelas mengenai kekerasan seksual dalam aturan tersebut.

Hal ini membuat sekolah merespons kejadian terkait kekerasan seksual secara beragam, sesuai aturan masing-masing.

"Jadi ini menjadi salah satu perhatian kami di KPAI untuk menjadi masukan secara khusus ke dalam Permendikbud. Kekerasan itu bisa secara fisik, psikis, dan kekerasan seksual," ujarnya.

"Kekerasan seksual itu kan beragam, termasuk juga eksploitasi. Peristiwa kehamilan kan tidak selalu diawali seks bebas. Ada di antara anak-anak kita yang memang menjadi korban kekerasan, eksploitasi seks, dan lain-lain," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi