Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PNS
Bergabung sejak: 31 Okt 2022

Saat ini bekerja sebagai periset di Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas, BRIN

Pil Pahit

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar KompasTV
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat mengetahui Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Editor: Sandro Gatra

PEKAN ini diawali dengan berita terkait tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Headline salah satu berita, yakni “Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Pengacara Brigadir J: Ini Pil Pahit Buat Keluarga” (Metro TV, 18/1/23).

Pengacara Keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, mengibaratkan tuntutan tersebut seperti pil yang sangat pahit bagi keluarga Brigadir J.

Membaca headline tersebut, pikiran ini langsung melanglang buana pada kondisi yang berbau rumah sakit.

Ada pasien yang sedang menelan pil sebagai ikhtiar kesembuhan. Si pasien tentu ingin segera sembuh makanya dia harus mengikuti saran dokter untuk meminum obat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan tetapi, konteks yang dimasuki “pil pahit” saat ini ialah terkait tuntutan JPU. Sang pengacara menggunakan asosiasi “pil pahit” untuk mewakili perasan keluarga almarhum Brigadir J.

Tentunya pengacara sangat memahami bagaimana perasaan keluarga. Memang pahit, sepahit pil.

Apa yang ingin diasosiasikannya melalui frasa tersebut? Tentunya kiasan tersebut tidak asal digunakan oleh pengacara. Sepertinya ada makna mendalam yang ingin disampaikan.

Mengacu kepada rumusan yang dicantumkan di dalam KBBI, pil pahit dimaknai sebagai kekalahan yang mencolok; kerugian; kekecewaan.

KBBI menandai makna tersebut sebagai makna kiasan. Dicek ulang dengan mencari informasi dari Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, pil pahit memiliki makna kalah: bertekuk lutut (ki), jatuh, menyerah, menyerahkan diri, mundur, pasrah, takluk, tersisih, tumbang, tunduk.

Namanya makna kiasan, Chaer (1995), menyatakan bahwa makna kiasan diberikan sebagai bentuk memperbandingkan atau mengibaratkan sesuatu dengan keadaan lainnya.

Sepertinya, frasa pil pahit untuk kasus ini mengibaratkan kekecewaan, kepasrahan, dan takluk. Kata pahit yang melekat pada kata pil makin mempertegas rasa kekecewaan dan kepasrahan.

Sehubungan dengan makna denotasi pil pahit, Loyd Allen, Ph. D., seorang apoteker sekaligus pemimpin redaksi International Journal and Componding, menyatakan bahwa ketika obat-obatan diolah menjadi bercita rasa enak, ada risiko senyawa di dalam obat menjadi rusak atau terganggu.

Selain itu, jika semua obat-obatan memiliki cita rasa dan aroma yang enak, akan ada risiko pengonsumsian yang berlebihan dan menyebabkan overdosis (Kompas.com, 14/12/21).

Artinya, pil sebagai salah satu jenis obat memang sudah ditakar komposisi dan rasanya dengan tujuan mampu memberikan efek terhadap penyakit. Pahitnya sudah tertakar.

Kembali ke konteks kalimat, pihak keluarga Brigadir J hanya bisa “menelan” pil pahit tersebut. Semua urusan sudah dipercayakan pada kuasa hukum. Mereka hanya berada pada posisi menerima.

Kecewa? Jelas, mereka pasti kecewa karena tuntutan yang dilayangkan JPU tidak sesuai dengan ekspektasi. Frasa pil pahit menguatkan pernyataan tersebut.

Bahkan, ungkapan kekecewaan tersebut mereka suarakan dengan “hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas” (Kompas.com, 18/1/23). Pernyataan ini muncul karena tuntutan terhadap PC lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Lantas, apa yang bisa kita ambil pelajaran dari pil pahit? Rasa pahit, namun, rasa inilah yang harus dikalahkan seseorang jika ingin lekas sembuh.

Untuk menghilangkan atau meminimalisasi rasa pahit pil, kita hanya perlu memperkuat sudut pandang bahwa setelah menelan pil pahit ini, diharapkan hati yang terluka akan segera membaik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi