Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

Baca di App
Lihat Foto
POLDA JATENG
Website layanan permohonan pembuatan SKCK di Polda Jawa Tengah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang banyak dibutuhkan warga Indonesia.

Contohnya untuk mendaftar PNS, BUMN, maupun studi di luar negeri.

SKCK dapat dibuat di kantor polisi tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Perlu diketahui, SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri tidaklah sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri memiliki perbedaan syarat dan kegunaan.

Karena itu, tujuan pembuatan SKCK dan kewenenangan Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri yang menerbitkannya harus diperhatikan.

Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya


Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online 2022

Lalu, apa perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?

Apa itu SKCK

Dikutip dari situs resmi SKCK Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 4, SKCK dapat diterbitkan di tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Baca juga: Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online

Cara membuat SKCK

Pembuatan SKCK dapat dibuat melalui dua mekanisme, yaitu online dan offline.

Berikut cara pembuatan SKCK online dan offline yang dikutip dari laman Polres Nganjuk pada Kamis (19/1/2023).

Pembuatan SKCK secara offline
  1. Pemohon datang ke Posek/Polres/Polda dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Pemohon mengisi daftar pertanyaan.
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan beserta persyaratan kepada petugas untuk diproses.
Pembuatan SKCK secara online
  1. Pemohon mengisi identitas diri pada situs skck.polri.go.id atau di aplikasi Android Polri Super App.
  2. Pemohon mencetak kode registrasi.
  3. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian.

Biaya pembuatan SKCK terbaru sebesar Rp 30.000 yang dibayarkan di kantor polisi yang dituju.

Besaran biaya pembuatan SKCK ini diatur berdasaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Mengurus SKCK, Apakah Aturan Wajib Terdaftar BPJS Sudah Berlaku?

Beda membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri

Ada perbedaan kewenangan yang dimiliki Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri dalam menerbitkan SKCK.

Perbedaan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

Polsek
  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta.
  • Pencalonan kepala desa.
  • Pencalonan sekretaris desa.
  • Pindah alamat.
  • Melanjutkan sekolah.
Polres
  • Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau Polri.
  • Pencalonan pejabat publik.
  • Melengkapi persyaratan izin senjata senjata (senpi) nonorganik TNI atau Polri.
  • Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Ramai soal Penyanyi Campursari di Sragen Dilecehkan Tamu Saat Hajatan, Polisi: Minggu Depan Saksi Dimintai Keterangan

Polda
  • Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Untuk memperoleh paspor dan atau visa.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri.
  • Menjadi notaris.
  • Pencalonan pejabat publik.
  • Melanjutkan sekolah.
Mabes Polri
  • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
  • WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
  • WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu dalam lingkup nasional atau internasional, seperti izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, atau adopsi anak bagi pemohon WNA.

Baca juga: Ramai soal Kabar Keberadaan Gangster di Surabaya, Ini Respons Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi