Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Mahdi Muhammad
Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?

Dilansir dari laman resmi JDIH KPU berikut ini adalah tugas dan wewenang PPS pemilu 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas PPS dalam Pemilu

Ketentuan mengenai pembentukan PPS Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada Pasal 18 peraturan tersebut, terdapat sejumlah tugas dan wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu.

Tugas anggota PPS dalam Pemilu meliputi:

Baca juga: Ditinggal Sejumlah Kader Utamanya, Bagaimana Nasib PSI di Pemilu 2024?

Selain tugas utama yang telah disebutkan di atas, anggota PPS Pemilu juga memiliki sejumlah wewenang. 

Salah satunya adalah untuk menindaklanjuti dengan segera jika terdapat temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa.

Wewenang PPS dalam Pemilu

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, anggota PPS pemilu 2024 juga memiliki sejumlah kewenangan.

Wewenang PPS pemilu tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 18 ayat 3.

Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Partai Ummat Tidak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

Dalam melaksanakan wewenangnya PPS mempunyai kewajiban membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.

Hal itu dilakukan dalam upaya melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Petugas PPS Pemilu 2024 juga harus menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara hingga setelah kotak suara disegel.

Demikian rincian tugas dan wewenang petugas PPS Pemilu 2024.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai, Kapan Pencoblosan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Menjadi Pemilih Pada Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi