Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan gadis usia 15 tahun di Brebes yang dilakukan 6 pelaku berakhir damai.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023), gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh 6 laki-laki tetangganya pada Desember 2022.

Sayangnya, pihak keluarga justru memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku.

Keputusan ini diambil usai keluarga korban menjalani proses mediasi dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga korban kemudian membatalkan pelaporan kasus itu ke ranah kepolisian setelah menandatangani perjanjian damai tertulis.

Baca juga: Disebut Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah di Inggris, Ini Modus Reynhard Sinaga

Lalu, bagaimana proses hukumnya, dan apakah polisi bisa melanjutkan kasus pemerkosaan tersebut?

Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi

Penjelasan ahli hukum

Lihat Foto
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Satu dari 6 tersangka digelandang polisi dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus dugaan pemerkosaan gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima tersangka lainnya tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur

Ahli hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menjelaskan, ada dua jenis delik yang perlu diketahui.

Pertama adalah delik aduan atau tindak pidana yang baru bisa diproses, disidik, atau dituntut apabila ada pengaduan dari korbannya.

Yang kedua adalah delik biasa yang tidak memiliki syarat khusus agar bisa diproses pihak kepolisian.

Terkait dengan pemerkosaan imbuhnya, tidak termasuk pada delik aduan. Artinya, tanpa aduan korban atau meski sudah ada perdamaian dengan pelaku, proses hukumnya tetep terus berjalan.

"Sekalipun dalam pembuktian tentu memerlukan partisipasi korban," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Mike Tyson Divonis Bersalah dalam Kasus Pemerkosaan

Laporan kasus pemerkosaan

Terkait apakah kasus pemerkosaan itu masih bisa dilanjutkan dengan pelaporan dari pihak selain keluarga atau korban, Pohan menyatakan hal itu bisa dilakukan.

Pohan menambahkan, semua pihak bisa melaporkan kasus pemerkosaan ke polisi meski bukan korban.

"Dan polisi wajib menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,"  pungkasnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya tindak pidana terutama kasus-kasus pemerkosaan tidak bisa didamaikan. Yang bisa didamaikan menurutnya hanya pada kerugian perdatanya saja.

"Jadi meskipun korban dan pelaku pemerkosaan telah berdamai, pelaku harus tetap dituntut pidana. Sebenarnya kalau berdamai itu yang tidak bisa dituntut adalah kerugian materilnya. Kalau perbuatannya tetap harus dituntut," ujar Abdul terpisah, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?

Abdul menegaskan, pelaku pemerkosaan harus tetap menjalani proses pidana agar perilaku tersebut tidak diikuti oleh orang lain. Hal itu juga dimaksudkan demi menjaga kepentingan umum agar tetap terlindungi.

Proses hukuman bagi pelaku pemerkosaan tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun pihak dari korban sudah mengajukan perjanjian damai dan tidak menuntut pelaku lagi. Polisi dan kejaksaan mau tidak mau harus tetap memproses laporan tersebut.

Namun jika tidak ada respons dari polisi dan kejaksaan, masyarakat umum bisa langsung melaporkan ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Hal itu dimaksudkan agar perilaku tersebut tidak diikuti oleh orang lain dan untuk menjaga kepentingan umum agar tetap terlindungi.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Informasi Anak yang Sebaiknya Tidak Dibagikan di Medsos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi