Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Tangkapan layar Keputusan Presiden (Keppres) 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan 23 Januari 2022 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Minggu (22/1/2023).

Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Bersamaan dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan terkait pelaksanaan cuti bersama bagi para karyawan, baik yang berstatus buruh maupun PNS.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apakah cuti bersama ini dipotong dari jatah cuti tahunan?

Baca juga: Haruskah Perusahaan Meliburkan Karyawan Saat Cuti Bersama? Cek Aturannya


Pelaksanaan cuti bersama bagi buruh dan PNS

Dalam pelaksanaannya, cuti bersama antara pekerja buruh dan PNS tidaklah sama. Keduanya memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda.

Berikut ketentuan cuti bersama bagi pekerja buruh dan PNS:

1. Cuti bersama pekerja buruh

Anwar mengatakan, cuti bersama bagi pekerja buruh yang bekerja di perusahaan swasta dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Kesepakatan itu bisa melalui perjanjian kerja atau disesuaikan dengan kondisi kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, cuti bersama karyawan perusahaan swasta juga disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai target produksi dan produktivitas.

"Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," terang Anwar.

Dengan kata lain, cuti bersama pekerja buruh bakal memengaruhi jatah cuti tahunan.

Baca juga: Gong Xi Fa Cai! 30 Ucapan Imlek dalam Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris

"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," kata Anwar.

Sebaliknya, bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, maka hak cutinya tidak berkurang.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang," imbuhnya.

Bahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, dipastikan tetap mendapatkan upah sesuai dengan hari kerja biasa.

Dalam hal ini, pekerja diberi kebebasan untuk mengambil jatah cuti bersama atau tidak.

Baca juga: Resmi, Libur dan Cuti Bersama Imlek Jatuh pada 22-23 Januari 2023

2. Cuti bersama PNS

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama PNS berbeda dengan buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.

Anwar mengatakan bahwa aturan pelaksanaan cuti bersama PNS telah diatur melalui PP 11 Tahun 2017 ttg Managemen ASN pasal 333.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa presiden menetapkan cuti bersama PNS yang ditetapkan setiap tahun.

"Untuk cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2023 telah ditetapkan melalui Keppres No 24 Tahun 2022," kata Anwar.

Dilansir dari laman JDIHN, berikut jadwal cuti bersama bagi ASN, termasuk PNS selama 2023:

  • 23 Januari 2023: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret 2023: cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Waisak
  • 26 Desember 2023: cuti bersama Hari Raya Natal.

Adapun dalam pelaksanaannya, cuti bersama ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Selain itu, bagi ASN yang jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi