Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Bahrul Ghofar
Koordinator Kades asal Gresik, Bahrul Ghofar, ketika berorasi dalam aksi damai yang digelar, sebelum rombongan Kades dari seluruh Indonesia menuju gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ribuan kepala desa (kades) menuntut penambahan masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Tuntutan tersebut mereka utarakan ketika menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dikutip dari Kompas.com, para kades meminta masa jabatannya ditambah lantaran jangka waktu enam tahun dirasa tidak cukup bagi mereka.

Baca juga: Viral Video Kades di Wonosobo Sumbang Tanah untuk Makam Pasien Virus Corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat kontestasi politik di desa sering kali menimbulkan persaingan politik sehingga tensi antarkandidat usai pemilihan perlu diperhatikan.

Untuk itulah para kades yang berunjuk rasa meminta agar pemerintah bersama DPR merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi UU Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, ketika menemui kades di depan Gedung DPR.

"Saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," tambahnya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lantas, berapa gaji yang diterima kepala desa sehingga mereka mengusulkan penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun?

Perincian gaji kepala desa

Besaran gaji kepala desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 81 ayat (1) disebutkan, kades berhak mendapatkan penghasilan tetap yang dibebankan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Tak hanya kepala desa, sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya juga berhak mendapatkan penghasilan tetap.

Penetapan besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya diatur oleh bupati atau wali kota.

Baca juga: Viral, Video Kades di Wonosobo Sumbangkan Gajinya untuk Tangani Virus Corona

Pasal 81 ayat (2) turut mengatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Mereka yang berstatus sebagai kepala desa berhak mendapatkan penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640,00.

Besaran tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca juga: Beredar Video Kades Selamatkan Warganya yang Terjebak Banjir, Bagaimana Ceritanya?

Gaji sekretaris desa

Sementara itu, sekretaris desa juga mendapatkan penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji PNS golongan II/a.

Penghasilan tetap turut diberikan kepada perangkat desa lainnya sebesar Rp 2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Adapun, besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan setelah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Febuari 2019 yang lalu.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi