Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Tuntut Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Berisiko Mencederai Konstitusi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui para kepala desa (kades) yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Selasa (17/1/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ribuan kepala desa (Kades) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada Selasa (17/1/2023).

Seperti diberitakan Kompas.com (17/1/2023), ribuan Kades menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa terkait masa jabatan.

Saat ini Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 mengatur masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan adanya batasan maksimal 2 periode.

Dalam demo di gedung DPR, kades menuntut masa jabatan dimaksimalkan menjadi 9 tahun dengan batasan 2 tahun periode.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasannya, karena masa jabatan 6 tahun dirasa kurang, akibat dari persaingan politik yang keras.

Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa jadi tidak mau bekerja sama lagi ketika sudah mendekati waktu pergantian kepala desa.

"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," ujar Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Bahaya bagi Demokrasi  

Tanggapan pengamat

Baca juga: Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki

Trubus menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Kades dapat mencederai konstitusi dan Undang-Undang.

"Wacana ini menurut pandangan saya justru akan mencederai undang-undang dan konstitusi. Terlebih lagi dari 6 tahun menjadi 9 tahun," paparnya kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Selama ini, seringnya permasalahan utama di desa adalah transparansi pengelolaan desa itu sendiri.

"Hal ini ditambah dengan masalah kurangnya keterbukaan pengelolaan publik, serta minimnya pertanggungjawaban publik," ujarnya.

Jadi apabila meminta pertambahan masa jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun maka sebaiknya harus ada peningkatan kualitas terkait dengan persyaratan seleksi menjadi kades.

Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-undang

"Harus ada pembenahan terseluruh. Sebagai contoh tingkat pendidikan yang dahulu hanya tingkat SMP, sekarang harus minimal S-1," tambahnya.

Trubus memaparkan kualitas lebih penting daripada kuantitas. Karena hal ini dapat memengaruhi kinerja dan profesional.

"Saya takutkan ketika kuantitas lebih besar daripada kualitas, kemungkinan besar penyelewengan dana desa juga sangat besar. Terlebih lagi jumlah dana desa sangat besar," ujarnya.

Trubus menambahkan, adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan menjadi solusi terkait dengan permasalahan desa saat ini.

"Jika nanti benar-benar diketok palu, maka hal ini dapat memicu potensi penyelewengan yang sudah lazim di pemerintahan desa. Bahkan jika dibiarkan akan berakibat fatal dan mencederai undang-undang," pungkasnya.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi