Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Rencanakan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Biaya haji Indonesia tahun 2023, rincian biaya haji Indonesia tahun 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengusulkan keniakan biaya haji 2023 dari Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, usulan kenaikan biaya haji ini bukan tanpa alasan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023), Yaqut menyebut usulan kenaikan biaya haji tersebut didasarkan atas pertimbangan prinsip keadilan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Menaq Yaqut, dikutip dari laman Kemenag.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jemaah Haji Furoda Bisa Berangkat Tanpa Antre, Berapa Biayanya?


Meski kenaikan biaya haji 2023 secara umum hanya Rp 514.888, namun perbedaan formula komposisi yang diusulkan Kemenag membuatnya naik signifikan.

Sebagai gambaran, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2022 setiap jemaah adalah Rp 98.379.021 yang terbagi ke dalam dua komposisi.

Komposisi pertama Rp 39.886.009 (40,54 persen) untuk Biaya Perjalan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.

Sementara komposisi kedua Rp 58.493.021 (59,46 persen) merupakan nilai manfaat atau optimalisasi.

Baca juga: Ramai soal Daftar Tunggu Haji hingga 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

Komposisi haji 2023

Dengan adanya formula baru yang diusulkan Kemenag, maka komposisi haji 2023 rencananya adalah 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

Artinya, jemaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp 69.193.734, dari total BPIH 2023 yang mencapai Rp 98.893.909.

Yaqut menuturkan, formula baru ini ditujukan untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa depan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

Pasalnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah (mampu) dan lukiditas penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.

"Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu," jelas dia.

"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," lanjutnya.

Ia mengingatkan, syarat naik haji adalah mampu atau istatha'ah. Atas pertimbangan ini, pihaknya mengukur syarat 'mampu' dengan nominal tersebut.

"Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu, pungkasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2023, Ini Formasi dan Syarat yang Dibutuhkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi