Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Tidak Bayar BPJS Kesehatan Selama 11 Tahun, Ini Tanggapan BPJS

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan bernarasi tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 11 tahun.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 11 tahun ramai di media sosial.

Warganet itu kemudian bertanya soal mekanisme pengaktifan kembali BPJS Kesehatan yang menurutnya sudah belasan tahun iurannya tidak dibayar.

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya, Rabu (18/1/2023).

"Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?" tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com telah berupaya menghubungi pengunggah untuk menanyakan lebih detail soal BPJS Kesehatan yang tidak dibayar selama 11 tahun.

Namun, hingga artikel ini ditulis, pesan yang dikirimkan tak kunjung mendapat balasan.

Baca juga: Viral, Twit Sebut BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Mendadak Saat Darurat, Benarkah?


Lantas, bagaimana tanggapan pihak BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengaku tak yakin bahwa ada iuran BPJS Kesehatan yang tidak dibayarkan selama 11 tahun.

Mengingat, BPJS Kesehatan baru ada sejak 1 Januari 2014.

"BPJS sejak 1 Januari 2014. Belum 11 tahun sih sebenarnya. Dari 2014 ke 2023, masa 11 tahun," ungkap dia, kepada Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Kendati demikian, Iqbal menjelaskan, adanya konsekuensi bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan pembayaran iuran.

Konsekuensi itu adalah kepesertaan BPJS Kesehatan otomatis menjadi non-aktif.

"Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya," terangnya.

Baca juga: Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran tunggakan

Ia mengatakan, besaran iuran tunggakan yang dibayarkan maksimal adalah 24 bulan.

Sebagai contoh, jika kepesertaan BPJS Kesehatan telah non-aktif selama misalnya 11 tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun.

Ditambah, membayar iuran selama bulan berjalannya.

"Kalau 11 tahun menunggak, yang dijadikan tagihan tunggakan cuma 2 tahun, plus iuran saat mengaktifkan kan harus bayar. Kalau cuma dilunasi tunggakan, iuran 1 bulannya ga dibayar, kartunya juga belum aktif," jelas Iqbal.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berubah Jadi Pasien Umum, Ini Penyebabnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi