Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Rencana Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2023 dan Alasan di Balik Kenaikannya...

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Ayman Zaid
Ilustrasi pelaksaan ibadah haji di masa pandemi Covid-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wacana tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Yaqut mengatakan bahwa biaya ibadah haji naik menjadi Rp 69 juta per jemaah atau tepatnya sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang nominalnya sebesar Rp 98.893.909,11.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

Baca juga: Kembali ke Jumlah Normal, Berapa Kuota Haji 2023?

Rincian biaya ibadah haji

Dilansir dari keterangan resmi Kemenag, biaya ibadah haji mengalami peningkatan sebesar Rp 514.888,02 dari tahun sebelummya.

Tetapi, ada perubahan signifikan secara komposisi antara komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi) dengan komponen BPIH yang dibayarkan jemaah.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.

Baca juga: Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan Kemenag pada 2022 sebesar Rp 98.379.021,09.

Nominal tersebut dengan komposisi Bipih Rp 39.886.009,00 atau 40,54 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) senilai Rp 58.493.012,09 atau 59,46 persen.

Tetapi, BPIH yang diusulkan Kemenag kepada DPR pada 2023 mengalami perubahan apabila wacana ini disahkan.

Baca juga: Lowongan PPIH Kemenkes 2023: Syarat, Tahapan, dan Formasi yang Dibutuhkan

BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 atau 70 persen.

Tak hanya itu, nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 atau 30 persen dalam BPIH tahun 2023.

Lantas, apa alasan Kemenag menberikan usul agar biaya ibadah haji dinaikkan menjadi Rp 69 juta per jemaah?

Baca juga: Jemaah Haji Furoda Bisa Berangkat Tanpa Antre, Berapa Biayanya?

Alasan Kemenag usulkan kenaikan biaya ibadah haji

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief membeberkan alasan Kemenag mengusulkan kenaikan biaya ibadah haji.

Ia menjelaskan, ada beberapa variabel yang memengaruhi biaya ibadah haji pada 2023.

Variabel yang dimaksud adalah dollar AS, harga avtur, pajak yang berlaku di Arab Saudi, termasuk inflasi.

"Jadi ini juga situasi yang harus dihadapi," ujar Hilman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Kemenag Sebut Usulan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta atas Pertimbangan Prinsip Keadilan

Hilman menyampaikan bahwa rasio yang harus dibayarkan jamaah dan subsidi dari nilai manfaat atau optimalisasi biaya manfaat juga disesuiakan.

Porsi yang ditetapkan adalah 70 persen dari Bipih ditanggung oleh jemaah, sementara 30 persennya adalah nilai manfaat.

"Kita taruh 70:30 itu untuk mendukung pembiayaan haji yang adil dan berkelanjutan," kata dia.

"Kita kan juga memikirkan jemaah yang akan datang juga, bukan hanya besok," sambungnya.

Baca juga: Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Reguler

Dengan usulan tersebut, Hilman berharap DPR bisa membahasnya secara detail sehingga ditetapkan biaya ibadah haji yang lebih rasional.

"Nanti tinggal DPR diskusi akan memutuskan berapa menyetujui usulan kita (Kemenag)," terangnya.

"Yang jelas dengan pesawat, hotel di Mekkah, hotel di Madinah, asuransi, termasuk juga living cost juga sudah mencapai angka segitu, belum makan," lanjut Hilman.

Ia berharap beberapa variabel yang sudah disebutkan dapat turun sehingga biaya ibadah haji bisa disesuaikan kembali.

"Mudah-mudahan dalam sebulan ini bisa diproses, ada harga yang lebih rasional," pungkas Hilman.

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi