Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji Naik Hampir Dua Kali Lipat, Ini Alasan Kemenag dan Tanggapan Komnas Haji

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY
Usulan biaya haji 2023 dari pemerintah naik jadi Rp 69 juta per jemaah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan kenaikan biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023.

Menag mengusulkan agar biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69.193.733,60 per jemaah, naik hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Biaya tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 yang diusulkan sebesar Rp 98.893.909,11.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada tahun 2022, BPIH sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 atau sekitar 40,54 persen dari BPIH, dan nilai manfaat sebesar Rp 58.493.012,09.

Baca juga: Rincian Usulan Biaya Haji 2023, Naik Jadi Rp 69 Juta


Alasan Kemenag terkait kenaikan biaya haji

Menag menyebut, alasan kenaikan tersebut adalah untuk pemenuhan prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Menag sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Ia menambahkan formulasi komponen BPIH berbeda dengan sebelumnya, dilakukan dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” ujarnya.

Menag menambahkan, soal istitha'ah artinya adalah kemampuan menjalankan ibadah.

"Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ungkapnya.

Baca juga: Berapa Biaya Haji di Malaysia?

Adapun perincian komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah senilai Rp 69.193.733,60 akan digunakan untuk membayar:

Tanggapan Komnas Haji

Sementara itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, usulan biaya haji yang diusulkan pemerintah adalah konsekuensi yang sulit dihindari.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Mustolih menyebut, kenaikan terjadi karena biaya angkutan udara naik karena avtur juga naik.

Serta kenaikan terjadi karena adanya kenaikan hotel, transportasi darat, katering, obat-obatan, dan alat kesehatan.

“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

Baca juga: Mekkah hingga Madinah Menghijau, Ternyata Dulunya Padang Rumput Subur

Ia menilai rancangan biaya usulan Menag ini dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.

Menurutnya selama ini komponen BPIH ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar sehingga cenderung tidak sehat.

Ia mengatakan, harus ada langkah berani yang diambil agar ke depan masalah ini tak menjadi bom waktu.

Selain itu, hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu menurutnya juga harus dilindungi.

"Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” paparnya.

Mustolih berharap agar usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi penyisiran komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa harus mengurangi dampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Baca juga: Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi