Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Januari Cuti Bersama Imlek, Apakah Sektor Swasta Juga Libur?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Ilustrasi twibbon dan ucapan selamat tahun baru Imlek 2023
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang merupakan tahun kelinci air di Indonesia dirayakan pada hari ini Minggu (22/1/2023).

Satu hari setelahnya, tepat pada Senin (23/1/2023) ditetapkan oleh pemerintah sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adanya cuti bersama Imlek tentu memberikan libur long weekend yang panjang bagi pelajar maupun aparatur sipil negara (ASN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka dapat bepergian bersama keluarga atau rehat di rumah selama tiga hari dari aktivitas yang biasa dijalani.

Baca juga: Apakah Ada Cuti Bersama Imlek 2023?

Lantas, apakah pekerja yang bekerja di sektor swasta juga mendapatkan cuti bersama Imlek pada tahun ini?


Baca juga: 7 Tradisi Imlek Populer yang Banyak Dipercayai dan Penuh Makna, Apa Saja?

Cuti bersama bagi pekerja sektor swasta

Pemerintah diketahui telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023 pada 11 Oktober 2022.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas di Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang sudah disepakati, di antaranya adalah Imlek dan cuti bersama Imlek.

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya.

Baca juga: Ucapan Imlek 2023 dalam Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Di samping menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga mengatur sektor apa saja yang berhak mendapatkan libur dalam SKB yang ditandatangani 3 menteri.

Diktum kelima SKB tersebut mengatur bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap uni kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Diktum keeman juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk cuti bersama pada sektor swasta, pemberlakuan hari libur ini diatur oleh lembaga maupun instansi swasta.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi diktum ketujuh SKB 3 menteri.

Baca juga: Kapan Cuti Bersama dan Libur Imlek 2023?

Cuti bersama bersifat fluktuatif dan pilihan

Diberitkan Kompas.com sebelumnya, ketentuan soal cuti bersama bagi sektor swasta sempat ditanyakan warganet di media sosial.

Namun, ketentuan cuti bersama sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Dalam hal ini, sifat cuti bersama adalah pilihan dan fluktuatif berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Jatah cuti tahunan pekerja swasta dapat berkurang apabila mereka mendapat libur dari cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah.

Tetapi, jatah cuti tahunan mereka tidak berkurang jika bekerja ketika cuti bersama berlangsung.

"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ujar Anwar.

"Dan kepadanya (pekerja yang tidak mendapat cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi