Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Konsultasi ke Psikiater atau Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemeriksaan oleh psikolog maupun psikiater merupakan layanan kesehatan dalam rangka menjaga kesehatan mental.

Layaknya tubuh yang sakit, mental atau jiwa terganggu sangat berpengaruh pada keadaan fisik dan emosional, serta bisa berimbas pada kegiatan sehari-hari.

Menjadi bagian dari pengobatan, warganet pun beberapa kali melontarkan pertanyaan apakah konsultasi ke psikiater dan psikolog ditanggung BPJS Kesehatan.

"brobat ke psikiater pake bpjs bisa ga si?" tulis pengguna Twitter, Rabu (18/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Psikiater bisa pake BPJS kak? Serius nanya aku gatau soalnya," twit pengguna lain.

"Psikiater bisa pake BPJS sih, kalo psikolog tak bisa," tulis salah satu warganet Twitter.

Lantas, bisakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan maupun konsultasi di psikiater dan psikolog?

Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?


Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan, konsultasi atau pengobatan di psikiater maupun psikolog ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Jaminan kesehatan itu komprehensif, semua penyakit di Indonesia ditanggung, termasuk penyakit kejiwaan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).

Iqbal menjelaskan, baik psikolog maupun psikiater dapat ditemui di rumah sakit. Oleh karena itu, biaya perawatan kesehatan di keduanya masih menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Bahkan kini, telah banyak kasus pembiayaan kejiwaan yang ditanggung jaminan kesehatan nasional ini.

"Bisa dicek di rumah sakit jiwa, mayoritas pakai kartu BPJS," ujar Iqbal.

Baca juga: Ramai soal Tidak Bayar BPJS Kesehatan Selama 11 Tahun, Ini Tanggapan BPJS

Cara konsultasi ke psikiater atau psikolog dengan BPJS Kesehatan

Menurut Iqbal, masyarakat yang akan berobat ke psikiater atau psikolog dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes pertama dengan membawa KTP.

"Nggak perlu berkas, ke faskes pertama bawa KTP juga bisa," ungkapnya.

Nantinya, FTKP akan memutuskan lebih lanjut apakah pasien membutuhkan rujukan atau tidak.

Adapun dikutip dari (23/5/2022), berikut tiga langkah menggunakan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan jiwa:

1. Datangi faskes pertama

Langkah pertama adalah mendatangi faskes pertama atau FKTP, berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Kemudian, cari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog.

Jika tidak ada, maka bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.

Baca juga: Tarif Pelayanan JKN Naik, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Ikut Naik?

2. Konsultasi

Setelah di faskes pertama, bisa menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke psikiater atau psikolog.

Setelah tahap administrasi selesai, pasien bisa memulai sesi konsultasi dengan psikiater atau psikolog.

Pada tahap ini, pasien akan ditinjau berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.

Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khusus.

Namun, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater atau psikolog akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.

Baca juga: Alami Depresi Usai Menonton Film Avatar, Apa Penyebabnya?

3. Ambil rujukan obat

Setelah selesai sesi konsultasi, pasien harus mematuhi semua yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.

Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.

Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater, antara lain Risperidone, alproate, Clozapine, dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.

Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi