KOMPAS.com - Masyarakat umum yang sudah berusia 18 tahun ke atas dapat menerima vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.
Mereka bisa mendapatkan suntikan booster dosis kedua tanpa menunggu tiket mulai 24 Januari 2024 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu PCare dan peduli lindungi disiapkan" ujar Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril, dalam keterangan resminya.
Kemenkes berharap pemberian booster dosis kedua tanpa menunggu undangan dapat mempercepat upaya vaksinasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, proteksi masyarakat terhadap Covid-19 diharapkan juga dapat meningkat dengan keputusan ini.
Baca juga: Booster Kedua, sampai Kapan Masyarakat Harus Vaksin Covid-19?
Lantas, bagaimana ketentuan skrining kesehatan dan syarat untuk menerima booster dosis kedua pada tahun ini?
Baca juga: Daftar Lengkap Jenis Booster Kedua Vaksin Covid-19 dan Dosisnya
Syarat booster dosis kedua
Syahril menjelaskan, masyarakat bisa menerima booster dosis kedua apabila sudah disuntik booster dosis pertama.
Tetapi, jangka waktu antara booster dosis kedua dan booster dosis kedua haruslah berselang 6 bulan.
Booster tersebut bisa didapatkan melalui pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia Dimulai, Masyarakat Umum Kapan?
Tak hanya itu, masyarakat yang belum divaksinasi atau dosis primer dan booster-nya belum lengkap juga diimbau untuk melengkapi vaksinasi.
Mereka dapat melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.
"Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” imbau Syahril.
Baca juga: Kombinasi Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia, Apa Saja?
Skrining kesehatan sebelum booster dosis kedua
Sebelum masyarakat menerima booster dosis kedua, ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika menjalani skrining kesehatan.
Tetapi, tidak ada perubahan skrining kesehatan antara penyuntikan booster dosis pertama dan booster dosis kedua.
Baca juga: Booster Kedua Mulai Disuntikkan, Jenis Vaksin Apa yang Direkomendasikan?
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
"Masih sama seperti aturan sebelumnya," kata Siti kepada Kompas.com, Minggu (22/1/2023).
"Tidak ada perubahan (skrining kesehatan booster dosis kedua)," tambahnya.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa alur pelayanan vaksinasi booster yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.
Baca juga: Lokasi Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia di Jakarta, Mana Saja?
Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut alur pelayanan vaksinasi booster yang harus dilalui masyarakat:
Praregistrasi dan verifikasi penerima booster- Menunjukkan e-tiket booster dengan memasukkan NIK dan nama penerima pada aplikasi PCare Vaksinasi
- Penentuan jenis dan dosis vaksin booster oleh petugas dan menuliskannya pada kertas kendali
- Penerima booster dapat dibantu oleh petugas apabila mengalami kendala, seperti vaksinasi dosis 1 dan 2 yang belum terdaftar dalam aplikasi PCare Vaksinasi.
- Penerima booster bakal menggunakan format skrining vaksinasi dosis lanjutan
- Kemudian, penerima booster akan divaksinasi sesuai kombinasi jenis vaksin yang sudah ditetapkan setelah melalui skrining.
- Penerima booster diharapkan tidak langsung pulang setelah divaksinasi. Petugas akan menginput data dari kertas kendali
- Data akan dimasukkan ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi
- Penerima booster juga diharuskan menunggu selama 15 menit untuk observasi
- Setelah itu, kartu vaksinasi akan diisi oleh petugas dan diberikan kepada penerima sebagai bukti vaksinasi.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster