KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril menyampaikan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua tanpa menunggu undangan.
Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum sudah bisa dilakukan mulai Selasa (24/1/2023).
Adapun sasaran masyarakat umum yang dimaksud adalah mereka yang berusia lebih dari 18 tahun.
"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan," kata Syahril, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Berapa Dosisnya?
Lantas, bagaimana aturan pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum?
Aturan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat
Pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat umum telah diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada Jumat (20/1/2023).
Upaya pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
Baca juga: Daftar Lengkap Jenis Booster Kedua Vaksin Covid-19 dan Dosisnya
Baca juga: Cara Daftar Booster Kedua untuk Lansia dan Jenis Kombinasi Vaksinnya
Berikut beberapa aturan vaksinasi booster dosis kedua:
1. Usia lebih dari 18 tahunMasyarakat umum yang berhak mendapatkan vaksinasi booster kedua Covid-19 adalah mereka yang telah berusia lebih dari 18 tahun.
2. Jarak interval 6 bulanSementara itu, vaksinasi booster dosis kedua Covid-19 diberikan bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama dengan jarak 6 bulan.
3. Dilakukan di fasilitas kesehatanMasyarakat umum dapat memperoleh vaksinasi booster dosis kedua Covid-19 melalui fasilitas
pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi booster dosis kedua dilakukan menggunakan jenis vaksin yang sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau emergency use authorization (EUA) dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
Pemberian vaksinasi booster kedua disesuaikan dengan jenis vaksinasi booster pertama yang didapat.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Aturan jenis dan dosis vaksinasi booster dosis kedua
Berikut aturan jenis dan dosis vaksinasi booster dosis kedua:
1. AstraZeneca
- Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
2. Pfizer
- Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
3. Moderna
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. Sinopharm
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
5. Sinovac
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
6. Zifivax
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
7. Indovac
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
8. Inavac
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca juga: Lokasi Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia di Jakarta, Mana Saja?
Kombinasi booster pertama AstraZeneca1. Moderna
- Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
2. Pfizer
- Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
3.AstraZeneca
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Baca juga: Airlangga Sebut Indonesia Sudah Masuk Fase Endemi Covid-19, Apa Itu?
Kombinasi booster pertama Pfizer1. Pfizer
- Dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
2. Moderna
- Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
3. AstraZeneca
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca juga: Daftar Stasiun Kereta yang Menyediakan Layanan Vaksinasi Booster Selama Libur Nataru
Kombinasi booster pertama Moderna1. Moderna
- Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
2. Pfizer
- Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
1. Janssen (J&J)
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Pfizer
- Dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
3. Moderna
- Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
Baca juga: Daftar Stasiun Kereta yang Menyediakan Layanan Vaksinasi Booster Selama Libur Nataru
Kombinasi booster pertama Sinopharm1. Sinopharm
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Zivifax
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
1. Covovax
- Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca juga: Booster Kedua Mulai Disuntikkan, Jenis Vaksin Apa yang Direkomendasikan?