Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Divonis 2 Tahun karena Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, KJRI Mengaku Tak Diberitahu Arab Saudi

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi Pelecehan Seksual
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Konsul Jenderal RI Jedaah Eko Hartono mengatakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS ditangkap aparat keamanan Mekkah, Arab Saudi.

Menurutnya, penangkapan itu didasarkan atas tuduhan pelecehan seksual ketika sedang umrah.

Eko menuturkan, MS bahkan telah menjalani proses persidangan dan menerima vonis hukuman.

"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR 50.000," kata Eko saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat berkunjung ke penjara pada 2 Januari 2023, pihaknya memastikan bahwa MS dalam kondisi baik dan sehat.

Baca juga: Ramai soal Twit Mahasiswa UMY Bisa KKN Sekaligus Umrah, Ini Penjelasan Kampus

Meski telah menerima vonis hukuman, pihak KJRI Jeddah mengaku tak diberitahu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi terkait adanya proses persidangan ini.

Karenanya, KJRI Jeddah telah melayangkan protes terhadap pemerintah Arab Saudi.

"KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI Jeddah," jelas Eko.

"KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara," sambungnya.

Kompas.com telah meminta salinan putusan pengadilan MS, tetapi Eko tidak merespons permintaan tersebut.

Baca juga: Setelah Didatangi Polisi, Biro Travel Berangkat Jemaah Umrah Asal Aceh yang Telantar di Bogor

Seperti diketahui, media sosial belakangan diramaikan dengan beberapa unggahan yang berisi narasi seorang jemaah umrah asal Indonesia melakukan pelecehan seksual.

Korban diketahui merupakan seorang jemaah perempuan asal Lebanon.

Setelah peristiwa itu ramai diperbincangkan, seorang warganet dengan akun @iniakuhelmpink  mengaku sebagai keluarga pelaku dan mengeluarkan pernyataan bantahan.

Menurutnya, MS tak pernah melakukan perbuatan pelecehan tersebut, tetapi dipaksa oleh aparat untuk mengakuinya.

Akun tersebut mengklaim, korban juga tak pernah dihadirkan selama proses persidangan.

Kompas.com berusaha mengonfirmasi klaim tersebut, tetapi belum ada respons dari pengunggah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi