Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Polisi SIPSS 2023 Dibuka Besok, Simak Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar laman akun Instagram @rekrutmen_polri
Polri membuka pendaftaraan calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pendaftaran polisi dari jalur lulusan sarjana akan dibuka besok, Selasa (24/1/2023). Pendaftaran bisa dilakukan via online melalui website penerimaan.polri.go.id.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membuka pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023 mulai Selasa (24/1/2023) hingga Minggu (29/1/2023).

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.

"Pendaftaran online dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/1/2023).

SIPSS merupakan rekrutmen tahunan Polri untuk menjadi polisi melalui jalur lulusan perguruan tinggi.  Pendaftaran SIPSS ditujukan untuk lulusan D4, S1, dan S2, dengan kuota penerimaan 100 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mabes Polri Akan Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM jika Kembali Mandek

Syarat pendaftaran polisi SIPSS

Berikut ini syarat pendaftaran polisi jalur SIPSS 2023: 

Baca juga: Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

 

Lowongan jurusan yang dibutuhkan

Berikut jurusan-jurusan yang dipersyaratkan pada pendaftran SIPSS 2023:

Dokter spesialis
  • Dokter Spesialis Anastesi
  • Dokter Spesialis Anak
  • Dokter Spesialis Kandungan
  • Dokter Spesialis Bedah
  • Dokter Spesialis Patologi Klinik
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Forensik
S-2
  • S-2 Keperawatan
  • S-2 Teknik Elektro (Data Enginering)
  • S-2 Psikologi (Profesi)
S-1

S-1 Kedokteran Umum (Profesi)

  • S-1 Kedokteran Gigi (Profesi)
  • S-1 Farmasi (profesi Apoteker)
  • S-1 Keperawatan (Profesi)
  • S-1 Biologi
  • S-1 Fisika
  • S-1 Kimia
  • S-1 Teknik Informatika (Programming)
  • S-1 Teknik Informatika (Jaringan)
  • S-1 Sistem Informasi (Programming)
  • S-1 Sistem Informasi (Jaringan)
  • S-1 Teknik Metalurgi
  • S-1 Teknik Industri
  • S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
  • S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)
  • S-1 Psikologi
  • S-1 Arsitektur
  • S-1 Hubungan Internasional
  • S-1 Sastra Perancis
  • S-1 Pendidikan Bahasa Perancis
  • S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia
  • S-1 Pendidikan Bahasa Arab
  • S-1 Pendidikan Bahasa Korea
  • S-1 Pendidikan Bahasa Jepang
  • S-1 Akuntansi
  • S-1 Statistika
  • S-1 Ilmu Administrasi Negara

Baca juga: Fenomena Ngemis Online, Polri Akan Panggil Content Creator yang Dianggap Mengeksploitasi

D-4
  • D-4 Ahli Nautika Tk III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk III dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub)

Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi, wajib memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

Pada saat pendaftaran, batas maksimal umur adalah sebagai berikut:

  • Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis
  • Maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi
  • Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi
  • Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-4

Untuk pendaftar pria, harus memiliki tinggi badan minimal 158 cm dan 155 cm untuk pendaftar wanita, dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

Peserta yang dinyatakan lolos nantinya adakan menjalani pendidikan di Akpol Semarang selama 6 bulan pada Maret 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi