Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf Ungkap Kebaikan Brigadir J Semasa Hidup

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kuat Maruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, membacakan nota pembelaanya, Selasa (24/1/2023). 

Kuat sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara. 

Dalam sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kuat mengutarakan keberatannya atas tuntutan JPU.

Kuat sebut Brigadir J bantu bayar biaya sekolah anaknya

Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Kuat mengungkapkan sejumlah kebaikan Brigadir J. Salah satunya membantu membayar uang SPP atau sekolah untuk anaknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan, saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya," ujar Kuat.

"Karena pada waktu itu anak saya belum bayar (uang) sekolah," sambungnya.

Baca juga: Bantah Perselingkuhan Putri-Yosua, Penasihat Kuat Maruf Singgung Duri dalam Rumah Tangga

Kuat menambahkan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat dirinya selama 6 bulan ke belakang turut memengaruhi anak dan istrinya.

Ia mengaku tidak percaya dan bingung dengan kejadian ini. Terlebih, selama proses persidangan berlangsung, berbagai tuduhan dan isu miring seputar dirinya terus beredar.

Salah satunya adalah tuduhan bahwa Kuat berselingkuh dengan Putri Candrawathi sebelum Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya dituduh sebagai orang yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tutur Kuat.

 

Mengaku tidak paham dengan tuntutan jaksa

Selain membeberkan kebaikan Brigadir J, Kuat juga menyampaikan ketidakpahamannya terhadap tuntutan 8 tahun penjara yang dibacakan jaksa pada Senin (16/1/2023) yang lalu.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua.

Selama proses penyidikan pula, Kuat mengaku sudah dituduh mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Pleidoi Kuat Maruf: Saya Dituduh Mengetahui Perencanaan Pembunuhan Yosua!

Tuduhan tersebut diarahkan kepadanya setelah temuan pisau yang disiapkan dari Magelang dan membawanya ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya," kata Kuat.

"Padahal, dalam persidangan sangat jelas terbukti bahwa saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," lanjutnya.

Baca juga: Pleidoi Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Lepas dari Tuntutan

Hal lain yang dibantah Kuat dalam dakwaan jaksa adalah keputusannya menutup pintu dan menyalakan lampu di rumah dinas Ferdy Sambo sebelum penembakan terhadap Brigadir J terjadi.

Kuat menyampaikan bahwa menutup pintu dan menyalakan lampu sudah menjadi rutinitasnya sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" ucapnya.

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" kata Kuat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi