Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah ODGJ yang Bakar Masjid di Garut Dikenai Pidana?

Baca di App
Lihat Foto
PREEFIX
Ilustrasi kebakaran
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang ODGJ membakar masjid di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (23/1/2023), pelaku yang disebut E (29) membakar sebuah masjid di Garut sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dari hasil rekam medis, pelaku dipastikan ODGJ karena sudah 3 kali keluar masuk rumah sakit jiwa.

"Saat ditanyai, pelaku ini membakar masjid dengan alasan kedinginan," ujar Rio dikutip dari Tribun Jabar, Senin (23/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa bermula ketika pelaku membakar Al Quran di Masjid Al Hidayah, Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Api dari Al Quran kemudian menyambar benda lain yang ada di dalam masjid dan memicu kebakaran besar.

Sebelumnya, pelaku juga sempat membakar pom mini di Kampung Nagrog, Kabupaten Garut. Beruntung aksinya berhasil dicegah warga sekitar.

Lantas, apakah ODGJ bisa dikenai pidana?

Baca juga: Kisah Viral Purnomo, Polisi yang Bantu Gelandangan dan Pakaikan Baju ODGJ Pinggir Jalan

Baca juga: ODGJ Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasannya...

Penjelasan pakar hukum

Terkait dengan pembakaran masjid yang dilakukan pria ODGJ, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelaku harus ditangkap dan diperiksa.

Jika terbukti pelaku adalah ODGJ, maka perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hal ini merujuk pasal 44 KUHP.

"Apabila pelaku terbukti ODGJ, perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi, Pasal 44 KUHP itu prinsipnya perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan tidak dipidana," ungkapnya, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2024).

Baca juga: Viral, Unggahan Anggota Polisi di Lamongan Rawat dan Mandikan ODGJ

Jika terbukti sebagai ODGJ, maka pelaku harus segera dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang dilakukan oleh pemda setempat.

Namun, ketika tidak terbukti sebagai ODGJ, maka pelaku harus diproses secara hukum.

"Dua hal tersebut harus dilakukan dan diumumkan hasilnya, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya.

Kendati demikian, pelaku yang terbukti ODGJ harus tetap ditangkap. 

"Ditangkap itu proses hukum, jika belum sembuh maka masuk rumah sakit jiwa lagi," tuturnya.

Pelaku ODGJ bisa dituntut jaksa penuntut dan ditetapkan pengadilan dalam rangka perawatan di rumah sakit jiwa. 

"Ditetapkan sebagai pelaku, dirawat di rumah sakit jiwa sampai sembuh dengan biaya negara," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Masa Hukumannya? 

Ada alasan pemaaf

Sementara itu, dosen di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Muhammad Rustamaji menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum pidananya terpenuhi.

Namun, ketika terbukti ada cacat pada kejiwaannya, maka ada alasan penghapusan pidana (alasan pemaaf).

"Jadi ada teori pertanggungjawaban pidana yaitu harus memenuhi unsur objektif (AVAW) maupun unsur subjektif (AVAS). Pelaku ODGJ perbuatannya terbukti, namun subjektifnya (AVAS) tidak terbukti. Jadi pelaku ODGJ karena cacat jiwanya ada penghapusan pidana," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Maka, menurut Rustamaji, orang dengan gangguan jiwa tidak bisa dikenai pidana. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi