Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Hasil Seleksi PPS 2024 di KPU Wonogiri Dinilai Tak Transparan, Ini Tanggapan KPU

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi pemilu, jadwal dan tahapan pemilu 2024.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri dinilai tidak transparan.

Peserta curiga, proses perekrutan PPS 2024 di KPU Wonogiri hanya formalitas saja.

Para peserta PPS di sejumlah kecamatan di Kabupaten Wonogiri banyak yang memprotes hasil tesnya.

Hal tersebut lantaran nilai tes tidak disampaikan kepada masing-masing peserta sehingga menimbulkan kecurigaan terkait proses rekrutmennya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Min kalo yg terpilih hasil rekomendasi mending ndak usah diadakan tes terbuka, langsung aja dipilih. Kasian mereka2 yg meluangkan waktunya untuk tahapan seleksi dari awal sampai akhir" tulis akun ini.

"Saya sendiri semakin berkurang keyakinan terhadap KPU dan pemilu, jika proses penerimaan calon penyelenggara pemilu saja mendapatkan banyak repon negatif," tutur akun ini.

Lantas, bagaimana penjelasan KPU Wonogiri?

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tanggapan KPU Wonogiri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan bahwa proses rekrutmen PPS 2024 di KPU Wonogiri telah sesuai dan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

KPU sudah mengadakan rapat pleno bersama dengan komisioner untuk membahas hasil seleksi PPS.

Keputusannya memang nilai dari hasil tes seleksi rekrutmen PPS tidak diumumkan kepada masing-masing peserta.

"Proses rekrutmennya sudah dijalankan secara prosedur dan mekanisme PKPU, namun memang hasil nilainya tidak diumumkan. Terkait siapa yang lolos dan tidak tentu akan ada peserta yang tidak puas, hal seperti itu sudah biasa terjadi," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Ia menyampaikan bahwa seleksi telah dilakukan sesuai regulasi, yakni Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu tertuang juga dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Saat disinggung terkait adanya peserta yang direkomendasikan dari awal, Toto mengungkapkan bahwa prosesnya dijalankan sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan oleh KPU RI.

"Tidak ada orang dalam untuk proses rekrutmen ini, aturan sudah disampaikan di awal terkait dengan syarat dan mekanismenya jelas sudah disampaikan apa adanya," katanya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPS, Tugas dan Gajinya

Peringkat peserta tinggi namun tidak lolos

Sedangkan menanggapi soal peserta dengan peringkat tinggi namun tidak lolos, Toto menyampaikan bahwa tes dalam proses rekrutmen anggota PPS ini dibagi menjadi dua, tes tertulis dan tes wawancara. 

Setelah tes tertulis, tahap selanjutnya akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan tahapan tes wawancara.

"Jadi prosesnya itu mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes tertulis. Setelah tes tertulis selesai, kita sampaikan kepada PPK untuk kemudian dilakukan tes wawancara dan penilaian terhadap peserta," ungkapnya.

Kedua tes tersebut di setiap kecamatan akan diawasi oleh Panwascam. Panwascam sendiri berada di bawah Bawaslu Kabupaten.

Baca juga: BUMN Buka 3 Program Pemberdayaan untuk Generasi Muda, Apa Saja?

KPU menerima data-data peserta dari PPK yang telah melakukan wawancara dan penilaian, data ini akan dipertimbangkan dalam menentukan lolos tidaknya.

Toto mengungkapkan jika memang terjadi kecurangan dalam proses rekrutmennya, ia akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang sudah ada di KPU dalam proses penyelenggaran pemilu.

"Jika nanti terbukti adanya pelanggaran administratif maka nanti akan ditindak oleh Bawaslu," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi