Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Google dan Microsoft, Gelombang PHK Kini Dialami Spotify

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Sony Music Entertainment Indonesia
Wajah penyanyi Fatin Shidqia Lubis tampil di billboard Times Square, New York, Amerika Serikat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Gelombang PHK atau pemutusan hubungan kerja melanda beberapa perusahaan besar dunia pasca perekomian dunia terpuruk akibat pandemi.

Setelah dua raksasa teknologi Google dan Microsoft, kini giliran platform streaming musik Spotify yang berencana melakukan PHK.

New York Times melaporkan, perusahaan besutan Daniel Ek tersebut bakal memberhentikan sedikitnya 600 karyawan atau sekitar enam persen dari tenaga kerjanya.

Rencana PHK besar-besaran terhadap karyawan Spotify sudah diumumkan oleh Ek pada Senin (23/1/2023) dalam sebuah pernyataan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seperti yang Anda ketahui, selama beberapa bulan terakhir kami telah melakukan banyak upaya untuk mengendalikan biaya. Tetapi, (usaha) itu belum cukup," ujar Ek.

Lantas, apa alasan perusahaan yang bermarkas di Stockholm, Swedia itu melakukan PHK pada awal tahun 2023?

Baca juga: Spotify PHK 600 Karyawan

Alasan Spotify PHK karyawan

Spotify tercatat memiliki 9.800 karyawan pada akhir kuartal III tahun 2022 menurut sebuah laporan.

Meski begitu, perusahaan tersebut harus mengambil keputusan demi keberlangsungan dan keseimbangan bisnis dengan melakukan PHK.

Alasannya, Spotify ingin menjaga pengeluaran perusahaan tetap terkendali lantaran khawatir terkeda dampak resesi.

Ek mengatakan, PHK yang bakal dilakukan Spotify disebabkan oleh tantangan ekonomi makro.

"Saya terlalu ambisius dalam berinvestasi sebelum pertumbuhan pendapatan kami," ungkap Ek.

Baca juga: Spotify dan Google Tambah Daftar Raksasa Teknologi yang Lakukan PHK Massal

 

Biaya pesangon hingga Rp 730 miliar

Sebagai gantinya, karyawan yang di-PHK bakal memberikan uang pesangon selama lima bulan dan perawatan kesehatan.

Layanan konseling karier juga diberikan Spotify kepada mantan karyawannya yang menjadi korban PHK.

Spotify akan dikenakan biaya pesangon sebesar Rp 568-730 miliar dalam pengajuan ke Securities and Exchange Commission.

Baca juga: 5 Konten Audio Spotify yang Bikin Terus Berkembang di Tahun 2023

Di sisi lain, Ek yang pernah kepincut membeli raksasa Liga Inggris, Arsenal, juga mengumumkan beberapa perubahan di perusahaannya.

Seperti melakukan restrukturisasi perusahaan dengan mengumumkan keluarnya Kepala Bagian Konten dan Periklanan, Dawn Ostroff.

Alex Norstrom selaku chief business officer dan Gustav Soderstrom selaku chief research and development officer bakal mengambil peran sebagai wakil presiden setelah Spotify melakukan restrukturisasi.

Lakukan PHK usai Google dan Microsoft

Rencana PHK yang akan dilakukan Spotify terjadi setelah keputusan yang sama diambil oleh Alphabet, perusahaan induk Google.

Dilansir dari Kompas.com, perusahaan tersebut memiliki rencana untuk memberhentikan 12.000 karyawan atau sekitar enam persen dari tenaga kerjanya.

Baca juga: Kill Bill dari SZA Puncaki Tangga Lagu Spotify Indonesia

Karyawan yang menjadi korban PHK adalah mereka yang baru naik jabatan, termasuk manajer yang mengantongi gaji Rp 7,5-15 miliar setiap tahun.

Sementara itu, Microsoft yang dibesarkan berkat tangan dingin Bill Gates bakal memberhentikan 10.000 pekerja.

PHK dilakukan terhadap karyawan yangg bekerja di Bethesda Game Studios, pengembang game Starfield, bahkan pemngembang game Halo Infinite.

Baca juga: Ingin Berkarier Bidang Teknologi? Segera Daftar Beasiswa Google 2023

Kabar Spotify bakal melakukan PHK tentunya mengejutkan sebagian pihak mengingat platform streaming musik ini berada di jajaran perusahaan top dunia.

Spotify yang didirikan oleh Ek dan Martin Lorentzon pada tahun 2006 mencatatkan perkembangan yang begitu cepat selama bertahun-tahun.

Spotify juga mencatatkan lebih dari 456 juta pendengar aktif pada setiap bulannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi