Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, kerap membawa buku bersampul hitam selama persidangan.

Buku hitam juga terlihat saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pada Selasa (24/1/2023).

Bukan hanya selama persidangan, buku hitam juga setia menemani Sambo saat menjalani sidang etik Polri maupun proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setia menemani, lantas, apa isi dari buku hitam Ferdy Sambo?


Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?

Kamaruddin: Jimat berisi dosa pihak-pihak tertentu

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.

Pasalnya, seperti dikutip Kompas TV, Rabu (25/1/2023), buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.

"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.

"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin.

"Apalagi kalau istrinya, misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," imbuhnya.

Adapun sebagai informasi, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi, dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Pembelaan yang Sia-sia, Saat Ferdy Sambo Putus Asa Dituding Jadi Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah...

Berisi catatan harian sejak Kombes

Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat mengungkapkan isi dari buku bersampul hitam milik kliennya.

Diberitakan Kompas.com (18/10/2022), Arman mengatakan bahwa buku hitam tersebut hanya berisi catatan pribadi setiap kegiatan Ferdy Sambo.

"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," ujar Arman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut Arman, buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak masih menjabat Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Jabatan itu biasa diduduki oleh seorang polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Adapun sebelum diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Sambo memangku pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua Polri.

"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya," tuturnya.

Meski demikian, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Sambo turut mencatat anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.

"Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," ungkap Arman.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Sabrina Asril)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi