Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa Geruduk Gedung DPR RI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Aksi demonstrasi dari persatuan perangkat desa seluruh Indonesia di depan Gedung DPR, Rabu (25/1/2023)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sekitar 100.000 perangkat desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada Rabu (25/1/2023).

Demo perangkat desa ini terjadi sepekan setelah puluhan ribu kepala desa (kades) se-Indonesia menggelar aksi serupa.

Diketahui, para kades pada Selasa (17/1/2023) menuntut revisi Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014.

Baca juga: Mengapa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka menuntut, masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bagi para kades, masa jabatan 6 tahun berdampak negarif terhadap desa.

Pasalnya, masa tersebut belum cukup untuk meredam konflik sosial yang muncul akibat pemilihan kades.

Dengan demikian, masa perpanjangan 9 tahun diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja kades tanpa terganggu efek Pilkades.

Baca juga: Demo Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?


Baca juga: Saat Perangkat Desa dan Bupati Gunakan NMAX dan Rubicon...

Tuntutan perangkat desa

Berbeda dengan kades, para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya di depan Gedung DPR.

Pertama, PPDI mendukung penuh usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan menuntut agar revisi itu rampung sebelum Pemilu 2024.

Kedua, PPDI menuntut pengakuan jelas status perangkat desa, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan pernjanjian kontrak (PPPK).

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 150 M di Bengkulu Dilantik Jadi Kades, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kendati demikian, PPDI tetap menghormati posisinya sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

Ketiga, PPDI menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN memalui alokasi dana desa yang tercantum khusus, bukan dari pertimbangan kabupaten.

Keempat, PPDI menuntut dana purnatugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian.

Baca juga: Mendagri Sebut Sudah Temui Perangkat Desa yang Demo di DPR, Bicarakan 3 Tuntutan

Kelima, PPDI menuntut dana desa sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar Rp 250 triliun per tahun untuk pembangunan desa.

Pasalnya, dana desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan desa. Namun, dana desa justru jauh di bawah bansos yang mencapai Rp 380 triliun.

Keenam, PPDI menuntut presiden mengevaluasi Menteri Desa karena dianggap tidak kompeten dalam menerjemahkan UU Desa.

"Menteri Desa kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD dan perangkat desa," kata PPDI dalam tuntutannya.

Menurut PPDI, Mendes hanya menganggap organ penting pembangunan desa adalah pendamping desa yang statusnya tak ada dalam UU Desa, tetapi mendapat perhatian besar.

Padahal, kontribusi pendamiping desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengarih langsung dalam pembangunan desa.

Baca juga: Mengapa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak?

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Adhyasta Dirgantara | Editor: Bagus Santosa/Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi