Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Video Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Komentar Lihat Foto
screenshoot
Tangkapan layar unggahan memperlihatkan polisi yang periksa paksa ponsel warga, bagaimana aturannya?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang memperlihatkan polisi memeriksa paksa ponsel warga, kembali viral di media sosia, Selasa (24/1/2023). 

Dalam video itu, tampak seorang polisi meminta pemilik untuk membuka ponselnya. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan privasi.

"Masa periksa hape, Pak? Kalau kejahatan periksa aja, Pak. Saya enggak melakukan kejahatan," kata pemilik ponsel dalam video.

Namun, polisi tersebut masih tetap memaksa untuk mengakses ponsel tersebut, karena mengklaim memiliki wewenang. Perdebatan pun tak terhindarkan.

Polisi bahkan mengatakan bahwa ponsel merupakan bagian dari identitas seseorang, dan polisi dinilai berhak untuk melakukan pemeriksaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya

Hingga Kamis (26/1/2023), video tersebut telah tayang sebanyak 3,6 juta kali dan mendapat 4.457 retweet dan disukai 13.300 warganet. 

Dari penelusuran Kompas.com, video dan kejadian tersebut adalah peristiwa lama pada medio Oktober 2021. 

Lantas, bagaimana aturan pemeriksaan atau penggeledahan ponsel warga oleh petugas kepolisian?

Penjelasan aturan pemeriksaan ponsel

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pemeriksaan ponsel termasuk kategori penggeledahan badan, karena termasuk benda yang dibawa oleh terduga pelaku tindak pidana.

Penggeledahan badan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa penggeledahan badan merupakan tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga kuat ada pada badannya atau dibawanya, untuk disita.

Selain itu, petugas polisi yang berhak melakukan penggeledahan badan adalah seorang penyidik dan wajib memiliki surat perintah penggeledahan.

Surat perintah itu ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.

Baca juga: Viral, Video Pelaku Penganiayaan di Banjarmasin Tabrak Motor Polisi dengan Pikap, Begini Kejadiannya

 

Penggeledahan ponsel dalam UU ITE

Selain itu, mengakses ponsel orang lain juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal 30 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum.

Pelanggar pasal tersebut bahkan bisa dipidana maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Penggeledahan badan juga memiliki pedoman yang tertuang dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Salah satu tata cara tersebut menyatakan petugas wajib meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan.

Petugas juga wajib menunjukkan surat perintah tugas dan atau identitas petugas, serta memperhatikan dan menghargai hak orang yang digeledah.

Tak hanya itu, petugas dilarang menggeledah secara berlebihan hingga mengakibatkan terganggunya hak privasi seseorang.

Selain itu yang penting juga diperhatikan bahwa penggeledahan hanya dapat dilakukan apabila seseorang diduga kuat melakukan suatu tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundangan.

Penggeledahan tanpa dasar tersebut berakibat pelanggaran hak asasi seseorang. 

Baca juga: Viral, Video Dua Pria Diduga Curi Kursi Taman dan Dibawa Pakai Motor di Pematang Siantar, Ini Kata Polisi

Respons Kompolnas

Diberitakan Kompas.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa tindakan anggota kepolisian yang mengambil ponsel orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah merupakan hal yang keliru.

"Itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," kata Poengky.

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah, tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu. Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil ponsel?" sambungnya.

Poengky berharap agar seluruh anggota Polri harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Sebab, tugas polisi adalah mengayongi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Ia mengingatkan, bahwa pengawas Polri tidak hanya berasal dari internal dan eksternal seperti Kompolnas, tetapi juga masyarakat luas.

(Sumber: Kompas.com/Justika | Editor: Sandro Gatra)

 
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi