Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maaf Richard Eliezer untuk Sang Kekasih...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menyisipkan permintaan maaf kepada tunangannya dalam nota pembelaan atau pledoi.

Akibat terlibat dalam kasus pembunuhan, Richard harus menunda pernikahan dengan tunangannya Ling Ling atau Duce Maria Angelin Kristanto.

"Saya juga minta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Richard dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Kala Richard Eliezer Merasa Kejujurannya Tak Dihargai dan Dimusuhi Ferdy Sambo

Permintaan maaf Richard kepada Ling Ling

Richard juga mengucapkan terima kasih kepada Ling Ling atas kesabaran, perhatian, dan cintanya selama ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia berharap agar kekasihnya itu bersedia untuk menunggunya hingga seluruh proses hukum selesai.

Namun, ia tak mau memaksakan tunangannya untuk tetap menunggu. Richard juga mengaku ikhlas jika keputusan itu berbeda dari harapannya.

"Kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya," ujarnya.

"Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," sambungnya.

Dukungan moral dari anggota Brimob

Dalam sidang tersebut, turut hadir juga sejumlah anggota Brigade Mobil (Brimob) yang merupakan satu angkatan dengan Richard.

Mereka tergabung dalam kelompok Bharapana 46 Nusantara dan mengenakan kemeja hitam bertuliskan "XLVI Watukosek 2019".

Ini menandakan bahwa mereka merupakan angkatan Korps Brimob yang lulus pendidikan pada 2019.

Watukosek adalah nama wilayah di Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur yang menjadi lokasi Pusat Pendidikan (Pusdik) Korps Brimob Polri.

Baca juga: Kutip Ayat Alkitab, Richard Eliezer: Saya Yakin Kesetiaan Saya Bernilai di Mata Tuhan

 

Berharap Richard divonis bebas

Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moral kepada Richard yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Kami lettingnya (angkatan) Bharada E, dari Bharapana Nusantara. Datang ke sini untuk Icad untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata salah satu anggota Brimob, Muhammad Iqbal Fauzi, Rabu.

Ia mengatakan, ia menganggap Richard sebagai saudara yang sama-sama berjuang di Korps Brimob.

Bagi Iqbal, Richard tak pantas menerima tuntutan 12 tahun penjara karena telah berkata jujur dan membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.

"Menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya," jelasnya.

Karena itu, Iqbal berharap agar rekannya divonis bebas.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Singgih Wiryono | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo, Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi