Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Dokumen Penduduk Nonpermanen 2023, Syarat, dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi layanan administrasi dokumen penduduk nonpermanen
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Surat keterangan penduduk nonpermanen diperlukan bagi penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut juga berlaku bagi orang asing yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Termasuk penduduk yang pindah domisili untuk sementara dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya.

Oleh karena itu, perpindahan domisili sementara tersebut harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat dengan status sebagai penduduk nonpermanen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Domisili Antarprovinsi hingga Satu Kabupaten


Syarat daftar penduduk nonpermanen 2023

Terkait cara daftar penduduk nonpermanen 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com, (23/1/2023).

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Dilansir dari laman Dukcapil Kota Metro, berikut syarat daftar dokumen penduduk nonpermanen 2023:

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili

 

Cara daftar penduduk nonpermanen 2023

Setelah mengetahui syarat daftar penduduk nonpermanen 2023, selanjutnya adalah mengetahui prosedur pengurusannya.

Sebelum mengurus dokumen penduduk nonpermanen 2023, pemohon terlebih dahulu menghubungi Ketua RT setempat untuk pembuatan surat pengantar.

Adapun prosedur pengurusan dokumen penduduk nonpermanen 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mendatangi kelurahan untuk mengisi Formulir F-4.01 dan F-4.02
  2. Lurah menandatangani formulir pendataan penduduk nonpermanen serta formulir data anggota keluarga yang dibawa
  3. Pemohon menyerahkan Formulir yang telah diisi disertai dokumen pendukung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  4. Petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen
  5. Petugas kelurahan mencatat dalam buku registrasi
  6. Petugas Disdukcapil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen berdasarkan formulir
  7. Selanjutnya proses cetak Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen oleh Operator
  8. Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen diserahkan pada Pemohon

Baca juga: Catat, Ini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang

Penerbitan dokumen ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum bagi penduduk nonpermanen yang berdomisili di luar wilayah domisilinya.

Data penduduk nonpermanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah demi menghadirkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru Terkait Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan RI

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi