KOMPAS.com - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dibuka hari ini, Kamis (26/1/2023) di beberapa wilayah Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/1/2023), jadwal pendaftaran Pantarlih berbeda-beda di setiap daerah.
Oleh karena itu, bagi yang ingin mendaftar Pantarlih 2024, maka sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.
Seperti halnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran Pantarlih besok, Kamis (26/1/2023) hingga 31 Januari 2023.
Sementara itu di KPU Kota Banjarbaru, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dibuka pada 26-28 Januari 2023.
Baca juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Apa itu Pantarlih Pemilu 2024?
Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.
Selain itu, Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar, Syarat, dan Tugasnya
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa tugas Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 dimulaii dari 6 Februari 2023
Baca juga: Mengenal Virus Corona Kraken yang Sudah Terdeteksi Masuk Indonesia
Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun
Baca juga: Ramai soal Hasil Seleksi PPS 2024 di KPU Wonogiri Dinilai Tak Transparan, Ini Tanggapan KPU
Kelengkapan dokumen lainnya
Calon peserta yang mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan.
Dokumen itu dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- Pasfoto berwarna 4x6
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun