Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas, Kewajiban hingga Gajinya

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi pemilu, jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dibuka hari ini, Kamis (26/1/2023) di beberapa wilayah Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/1/2023), jadwal pendaftaran Pantarlih berbeda-beda di setiap daerah.

Oleh karena itu, bagi yang ingin mendaftar Pantarlih 2024, maka sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.

Seperti halnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran Pantarlih besok, Kamis (26/1/2023) hingga 31 Januari 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu di KPU Kota Banjarbaru, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dibuka pada 26-28 Januari 2023.

Baca juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Apa itu Pantarlih Pemilu 2024?

Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu. 

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.

Selain itu, Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar, Syarat, dan Tugasnya

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa tugas Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Baca juga: Mengenal Virus Corona Kraken yang Sudah Terdeteksi Masuk Indonesia

Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta. Berikut syaratnya:

Baca juga: Ramai soal Hasil Seleksi PPS 2024 di KPU Wonogiri Dinilai Tak Transparan, Ini Tanggapan KPU

Kelengkapan dokumen lainnya

Calon peserta yang mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan.

Dokumen itu dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi