Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pelat RF yang Akan Berhenti Diterbitkan Polri?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan untuk tidak lagi menggunakan dan memperpanjang pelat nomor khusus yang berakhiran RF.

Polri menyatakan penyetopan pelat kendaraan RF akan dimulai pada 10 Oktober 2023, baik pembuatan baru maupun perpanjangan tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman resmi Polri (26/1/2023).

Ia mengatakan bahwa akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," jelasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Sebut Penumpang Adu Fisik Usai Paksa Masuk KRL, KAI Commuter Merespons


Alasan pelat nomor RF disetop

Penertiban pelat RF disetop karena ada banyak penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (26/1/2023), pelat nomor berakhiran RF merupakan pelat bagi kendaraan yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, kementerian atau lembaga.

Jadi bisa dibilang pelat RF termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia yang digunakan untuk kerahasiaan dalam bertugas.

Penggunaan pelat kendaraan khusus ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Pada Pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas misalnya, dijelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.

Baca juga: BUMN Buka 3 Program Pemberdayaan untuk Generasi Muda, Apa Saja?

Pelat nomor RF diperuntukan siapa?

Dilansir dari Kompas.com, (01/11/2022), ada beberapa pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:

Mobil dengan nomor polisi berakhiran RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Selanjutnya pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

Sedangkan pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri.

Baca juga: Ramai Unggahan Bidan Digaji Sejuta Per Bulan, Ini Penjelasan Kemnaker

Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat, seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Pelat nomor yang tergolong masuk ke dalam golongan khusus atau rahasia untuk penggunaan kementerian atau lembaga negara harus memiliki 4 angka. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi