Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Pembacaan Replik Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, pada hari ini, Jumat (27/1/2023).

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan replik Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hari ini akan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link live streaming sidang

Menghadapi pembacaan replik dari JPU, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih akan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.

Berlokasi di PN Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang pembacaan tuntutan melalui link live streaming berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=UVltX9259cg

Pledoi ketiga terdakwa

Pada sidang Selasa (24/1/2023) lalu, Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan yang berjudul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".

Diberitakan Kompas TV, Ferdy Sambo memohon majelis hakim agar memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang obyektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J sedari awal, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi.

"Mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan.

Di sisi lain, terdakwa Kuat Maruf dalam pleidoinya menyatakan dirinya sangat bingung karena dituding terlibat pembunuhan Yosua.

Kuat yang juga ART dari Ferdy Sambo itu bahkan bersumpah dirinya tidak tega melakukan pembunuhan kepada Brigadir J yang pernah menolongnya.

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?

"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik pernah menolong saya," ucap Kuat Maruf.

Ia pun mengungkapkan, mendiang Brigadir J pernah membantu membiayai sekolah anaknya saat dirinya tidak bekerja.

Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal sempat menangis saat membacakan pleidoi karena teringat orangtua, istri, dan anak-anaknya.

Di hadapan majelis hakim, Ricky Rizal menceritakan tentang almarhum ayahnya, perjuangan ibunya sebagai orangtua tunggal, hingga istri dan tiga putri kecilnya.

Tiga terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky dan Kuat, jaksa menuntut majelis hakim untuk memberikan hukuman delapan tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi