Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Kartu Identitas Anak, Syarat dan Prosedur Terbaru 2023

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat dan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Cara bikin kartu identitas anak 2023 ini penting diketahui bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun

Terkait cara bikin kartu identitas anak 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/1/2023).

Syarat daftar kartu identitas anak 2023

Dilansir dari laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan pembuatan kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak

Sementara itu, sesuai dengan , secara lengkap syarat membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak untuk Warga Asing yang Tinggal Tetap

Kemudian bagi orang tua yang ingin mengurus kartu identitas anak yang rusak, hilang, atau pindah datang dari luar negeri, diperlukan syarat tambahan.

Adapun syarat tambahannya adalah sebagai berikut:

 

Prosedur daftar kartu identitas anak 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri yang sama, prosedur membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil
  • Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan
  • Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Baca juga: Kartu Identitas Anak, Manfaat dan Langkah Mengurusnya

Sebagai catatan, masa berlaku Kartu Identitas Anak baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

Sedangkan masa berlaku Kartu Identitas Anak untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Dan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Demikian cara bikin kartu identitas anak 2023.

Baca juga: Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Tata Cara Pembuatannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi