Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Korlantas Polri Hentikan Penerbitan Pelat Nomor RF

Baca di App
Lihat Foto
dok.Cetul_22/Instagram
Video viral arogansi pengendara mobil berpelat nomor RFS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyetop penerbitan pelat nomor RF.

Tak hanya penerbitan, perpanjangan pelat nomor polisi RF juga akan dihentikan per 10 Oktober 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Kamis (26/1/2023).

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujarnya, dilansir dari laman Korlantas Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia mengatakan, pelat nomor RF tidak lagi digunakan sebagai nomor khusus.

Nantinya, nomor khusus itu akan diganti dengan nomor rahasia dengan kombinasi huruf yang berbeda.

Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?


Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor RF, untuk Siapa dan Bagaimana Peruntukannya?

Alasan pelat nomor RF dihentikan

Masih dari sumber yang sama, penertiban pelat nomor RF dilakukan lantaran maraknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Oleh sebab itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Nantinya, pelat nomor khusus akan diganti dengan kombinasi huruf yang baru.

Baca juga: Mengenal Ragam Nopol Khusus RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

Kendati demikian, Yusri mengatakan bahwa kombinasi nomor khusus itu masih dirahasiakan.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," ucap dia.

Menurut Yusri selama ini, aturan mengenai pelat nomor khusus atau rahasia memiliki kekurangan.

Sebab, pelat nomor rahasia itu telah diketahui oleh semua orang dan bisa diakses dengan mudah.

Baca juga: Mengenal Nomor Kendaraan Khusus RF

Tak lagi jadi pelat dewa

Meskipun sebagai pelat nomor khusus penerbitan dan perpanjangan pelat RF akan dihentikan. Yusri memastikan bahwa masyarakat sipil tetap bisa membuat pelat nomor dengan huruf RF di bagian belakang.

Hanya saja, Yusri menambahkan bahwa pelat RF tersebut tidak lagi memiliki menjadi nomor khusus secara bertahap sejak Februari 2023.

Lalu, bakal dihapus secara menyeluruh pada Oktober 2023.

"Orang bebas pakai RF, tapi kan bukan lagi nomor khusus. Nomornya bukan RF lagi. Nomor rahasia saya ganti. Ke depan nomor RF boleh dipakai? Boleh saja, RFD, RFP, tapi bukan nomor khusus lagi," kata Yusri kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023). 

Sebelumnya, pelat nomor RP sering disebut sebagai pelat nomor dewa karena hanya dimiliki oleh beberapa orang, seperti pejabat kepolisian, TNI, hingga eselon I, II, dan III.

Baca juga: Pelaku Pemukulan di Tol Pakai Mobil Pelat RFH, Siapa Pengguna Pelat RF?

Ragam pelanggaran pelat RF

Diberitakan Kompas.com (2022), pengendara pelat nomor khusus RP dianggap sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Misalnya, melaju di bahu jalan, mengemudi secar arogan, menggunakan sirene atau strobo hingga tidak menaati aturan lalu lintas.

Beberapa bentuk pelanggaran itu bahkan kerap tertangkap kamera masyarakat dan viral di media sosial.

Baca juga: Viral, Video Sebut Pria Ganti Pelat Dinas TNI ke Pelat Hitam Saat Akan Isi Pertalite, Begini Klarifikasinya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi