KOMPAS.com - Ramai soal warganet yang membuat petisi online "Bebaskan Richard Eliezer" di situs Change.org.
Hingga artikel ini ditulis, sudah ada sekitar 23.981 orang yang meneken petisi dengan target sebanyak 25.000 tersebut.
Diketahui, petisi "Bebaskan Richard Eliezer" ini dibuat pada 3 minggu lalu oleh pengguna dengan akun "Luruskan 1".
Petisi ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Hukum), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akun Instagram @manadocommunity turut mengunggah informasi mengenai adanya petisi online "Bebaskan Richard Eliezer".
Lantas, apakah petisi tersebut bisa membuat Richard Eliezer atau Bharada E bebas?
Baca juga: Drama Sidang Tuntutan Richard Eliezer: Pendukung Histeris hingga Luapkan Kekecewaan di Medsos
Baca juga: Ramai soal WNA Australia Korban Perampokan dan Penganiayaan di Bali, Ternyata Kecelakaan Naik Motor
Penjelasan ahli hukum
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa petisi tersebut tidak bisa memengaruhi keputusan hakim nantinya.
"Tidak bisa, hakim hanya akan mempertimbangkan fakta persidangan," ujar Fickar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Oleh karena itu, kepada terdakwa diberikan hak untuk mengajukan alat bukti termasuk saksi-saksi yang meringankan.
"Untuk memengaruhi hakim agar hukuman diringankan," lanjut dia.
Fickar memandang, adanya petisi agar Bharada E dibebaskan merupakan fenomena positif berkembangnya teknologi informasi.
Menurutnya, semua keprihatinan atau pemihakan akan terbuka karena dikomunikasikan melalui teknologi informasi.
Baca juga: Maaf Richard Eliezer untuk Sang Kekasih...
Dituntut pidana 12 tahun penjara
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.