Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar NPWP Online 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Ilustrasi cara daftar NPWP online
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.

NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Baca juga: Cara Lengkap dan Mudah Bikin NPWP Online via ereg.pajak.go.id

Syarat daftar NPWP online 2023 Orang Pribadi

Terkait syarat dan prosedur pendaftaran, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan belum ada perubahan.

“Syarat pendaftaran NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan PER 4/PJ/2020,” kata Neilmaldrin saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/1/2023).

Dilansir dari laman SIPPN Menpan, berikut syarat yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftar NPWP online 2023.

  1. Menyiapkan file KTP
  2. Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK)
  3. Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

Cara daftar NPWP online 2023 dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun dan pendaftaran NPWP.

Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara daftar NPWP online 2023:

Membuat akun untuk daftar NPWP di DJP Online

Tahap pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mendaftar NPWP online adalah membuat akun e-registration Dirjen Pajak terlebih dahulu.

Berikut cara membuat akun e-registration Dirjen Pajak:

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Mendaftar NPWP online 2023

Setelah berhasil membuat akun, berikutnya adalah melakukan proses pendaftaran NPWP online 2023. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
  • Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
  • Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
  • Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
  • Isi form Identitas Wajib Pajak
  • Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
  • Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
  • Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
  • Terakhir, klik 'kirim permohonan'.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP online 2023, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai dengan alamat yang telah didaftarkan.

Demikian cara daftar NPWP online 2023.

Baca juga: Cara Koneksikan NPWP dan NIK, Begini Langkah-langkahnya

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi