Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Enam anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan perkara perintangan penyidikan atau obstructions of justice pada kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).

Enam orang terdakwa tersebut, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun telah membacakan tuntutan berbeda, mulai dari pidana penjara satu tahun hingga penjara selama tiga tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di sisi lain, Ferdy Sambo yang turut menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan telah menghadapi sidang tuntutan terlebih dahulu bersama dengan perkara pembunuhan berencana.

Pada sidang Selasa (17/1/2023) lalu, JPU menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Berikut rincian tuntutan enam terdakwa perkara obstruction of justice:

Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun


1. Hendra Kurniawan

JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023), Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek dan menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Beberapa faktor yang memberatkan tuntutan Hendra, salah satunya kerap berkilah mencari alibi selama proses persidangan.

Selain itu, Hendra sebagai perwira tinggi polisi dengan pengalaman puluhan tahun juga seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana polisi menyikapi peristiwa tindak pidana.

Menurut jaksa, Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri seharusnya mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Hendra adalah prestasinya selama berada di institusi Polri.

"Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," kata jaksa lagi.

2. Agus Nurpatria

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria juga dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada perkara ini, Agus berperan meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV tanpa ada surat perintah yang sah.

Padahal, menurut jaksa, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.

Kendati demikian, pengabdian Agus selama 20 tahun di institusi Polri menjadi hal yang meringankan. Agus juga dinilai tak pernah melakukan perbuatan tercela.

Adapun hal meringankan lainnya, yakni Agus yang dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?

3. Chuck Putranto

Terdakwa Chuck Putranto dituntut pidana lebih ringan dari dua terdakwa lain, yakni penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Chuck berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Dekoder itu diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri bernama Ariyanto. Sementara Ariyanto, mendapatkan dekoder tersebut dari Irfan Widyanto.

Menurut jaksa, penguasaan atas dekoder CCTV oleh mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu merupakan tindakan melanggar hukum.

Di sisi lain, sikap sopan Chuck saat memberikan keterangan di persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan.

Dia juga dianggap masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.

4. Baiquni Wibowo

JPU turut mengajukan tuntutan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Baiquni telah melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tindakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu dinilai tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Padahal, lanjut jaksa, Baiquni selaku seorang perwira menengah Polri telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut.

Adapun hal yang meringankan, yakni dia belum pernah dihukum, terus terang dan mengakui perbuatannya, serta tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Baca juga: Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi atau Rendah dari Tuntutan JPU?

5. Arif Rachman Arifin

Eks Wakaden B Paminal Arif Rachman Arifin dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada perkara ini, Arif berperan meminta penyidik Polres Jaksel menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Jaksa mengatakan, terdakwa juga telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan Arif Rachman Arifin. Pertama, Arif mengakui dan terus terang soal perbuatannya.

Arif juga dinilai menyesal dan masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.

6. Irfan Widyanto

Selain Arif, Irfan Widyanto juga dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Namun demikian, prestasi Irfan Widyanto sebagai peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2010 menjadi salah satu hal meringankan.

Menurut jaksa, prestasi tersebut diharapkan membuat Irfan memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Jaksa juga menilai, sikap anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) itu sopan selama persidangan.

"Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ungkap jaksa.

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa | Editor: Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi