Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Akan Kembali Gelar Demo Besar-besaran pada Awal Februari, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com/REZA AGUSTIAN
Massa buruh dari Partai Buruh dan KSPSI Andi Gani tiba di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk menggelar aksi unjuk rasa menolak KUHP hingga Omnibus Law pada Kamis (15/12/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Partai Buruh berencana kembali menggelar demo besar-besaran pada awal Februari 2023.

Aksi demo besar-besaran tersebut rencananya dilakukan pada Senin (6/2/2023) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa demo tersebut akan dipusatkan di gedung DPR RI dengan jumlah massa mendekati 10.000 buruh.

Selain di Jakarta, aksi akan dilakukan di berbagai kota industri seperti Serang-Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pantarlih Pemilu 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Tugas, serta Kewajibannya

Lantas apa alasan aksi demo besar-besaran yang akan dilakukan partai buruh tersebut?

Alasan demo buruh

Iqbal menyampaikan, isu yang akan disampaikan dalam aksi demo tersebut adalah menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan Pembahasan RUU terkait omnibus law Cipta Kerja.

Setidaknya ada 9 poin yang disoroti dalam omnibus law Cipta Kerja.

Poin-poin yang disoroti tersebut meliputi: upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.

Baca juga: Tingkat Kemiskinan di Jawa, Yogyakarta Jadi Daerah Termiskin


Baca juga: May Day 2022 dan Sejarah Peringatan Hari Buruh...

Terkait dengan upah minimum, demo yang dilakukan akan meminta tidak adanya perubahan formula dalam Perppu.

“Intinya, kami meminta upah minimum naiknya harus sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Menurut Iqbal, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum seharusnya cukup diatur dalam penjelasan pasal.

Serta bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, diharuskan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik serta boleh mengajukan penangguhan.

Baca juga: 5 Fakta soal Partai Buruh yang Kembali Dideklarasikan

Selain itu, pihaknya juga akan meminta upah minimum sektoral harus tetap ada.

"Hal lain yang dipermasalahkan, Partai Buruh menolak negara menjadi agen outsourcing," kata dia.

Iqbal menyebutkan, di dalam Perppu disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa di-outsourcing.

Hal tersebut menurutnya mengesankan bahwa pemerintah sebagai agen outsourcing.

Baca juga: Perincian UMK 2023 Banten, Jabar, Jatim, Jateng, dan DIY

Tuntutan lain

Tuntutan lain yang akan disampaikan adalah terkait uang penggantian 15 persen agar tidak dihilangkan.

Selain itu terkait karyawan kontrak, periode kontrak dan masa kontrak menurutnya harus dibatasi.

"Begitu pun dengan pengaturan cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar," katanya lagi.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

Soal petani, Iqbal menyebutkan aksi yang dilakukan nanti juga akan membahas mengenai ketentuan bank tanah yang dihapus dari Perppu Cipta Kerja.

"Karena hal itu hanya menguntungkan korporasi. Kami meminta land reform diwujudkan, distribusi tanah untuk petani,” papar Iqbal.

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta agar UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait perlindungan petani yang melarang impor saat panen raya agar dikembalikan.

Serta terkait sanksi bagi importir yang tetap mengimpor bisa dipidana 6 bulan dan denda Rp 2 miliar yang dihapus agar dikembalikan.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 18 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi