Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi pemilu, jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki fungsi untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu.

Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu petugas Pantarlih Pemilu 2024.

Petugas ini dapat berasal dari perangkat kelurahan, desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga  atau masyarakat setempat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar Pantarlih Pemilu 2024.

Baca juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas, Kewajiban hingga Gajinya


Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai Kamis (26/1/2023) kemarin.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai Pantarlih Pemilu 2024 hingga 31 Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

Betty menyatakan, Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

Calon pelamar posisi Pantarlih Pemilu 2024 juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

Format dokumen link pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82

Kelengkapan dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuat dalam 2 rangkap untuk dikumpulkan secara fisik ke PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Dokumen pendaftaran Pantarlih dalam bentuk fisik akan dikonversikan oleh PPS menjadi bentuk digital, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diunggah ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai, Kapan Pencoblosan?

Cara daftar Pantarlih Pemilu 2024

Calon Pantarlih Pemilu 2024 dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirimkan 2 rangkap berkas dokumen pendaftaran secara fisik kepada PPS di tempat tinggalnya.

PPS berada di tingkat kelurahan atau desa yang dibentuk oleh KPU Kota/Kabupaten.

Selanjutnya, PPS akan melakukan seleksi administrasi kepada para calon Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan dokumen pendaftaran yang dikirimkan tersebut.

Jika lolos seleksi, maka nama pendaftar akan resmi ditetapkan sebagai Pantarlih Pemilu 2024.

Pantarlih Pemilu 2024 kemudian akan mengambil sumpah atau janji sebagai petugas atas nama ketua KPU Kota/Kabupaten.

Baca juga: KPU Sepakati Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Apa Itu?

Tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Berikut tugas dan kewajiban yang dimiliki Pantarlih Pemilu 2024.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji Rp 1 juta setiap bulan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Partai Pemenang Pemilu dari Masa ke Masa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi