Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat KTP Elektronik 2023, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP elektronik.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Terkait cara membuat KTP elektronik 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (23/1/2023).

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA China Dapat E-KTP agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024

Syarat membuat KTP elektronik 2023

Dilansir dari laman Disdukcapil Jakarta, berikut syarat membuat KTP Elektronik 2023 yang harus dilengkapi:

1. Syarat membuat KTP elektronik baru 2. Syarat membuat KTP elektronik karena perubahan data

Dokumen pendukung yang dimaksud bisa berupa fotokopi dokumen Surat Nikah, Akta Kelahiran, ijazah, atau Surat Keterangan Pindah Agama.

3. Syarat membuat KTP elektronik karena hilang atau rusak

Baca juga: 6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak

Selain itu, beberapa hal yang perlu menjadi catatan adalah pembuatan KTP elektronik dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Prosedur membuat KTP elektronik 2023

Secara umum, ketika Anda datang ke kantor Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP elektronik atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas.

Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih awal prosedur ketika membuat KTP elektronik.

Baca juga: Cara Memperbaiki Kesalahan Penulisan Nama di KTP

Dilansir dari Kompas.com, berikut prosedur pembuatan KTP elektronik 2023:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Setelah menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan, Anda perlu meng-copy-nya terlebih dahulu.

Pihak kelurahan biasanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen. Namun ada baiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan.

Baca juga: Rincian Perbedaan KTP WNA dan WNI

2. Datang ke kelurahan

Untuk membuat KTP elektronik, Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak dapat diwakilkan.

Di sana, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya mulai jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah giliran nomor antrian dipanggil, Anda bisa menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.

Perlu untuk membawa dokumen asli. Petugas nantinya akan meminta untuk menunjukkan dokumen asli dan hanya mengambil salinannya.

Baca juga: Mengapa Penduduk Wajib Punya KTP? Ini Fungsinya...

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen selesai, Anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto dan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil KTP elektronik nantinya. Surat ini menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu KTP elektronik Anda selesai.

Untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah proses pembuatan dengan membawa surat pengantar.

Baca juga: Bisakah Naik Kereta Api Tanpa KTP?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi