Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Bisakah Orang Meninggal Ditetapkan Tersangka?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/M Chaerul Halim
Ibunda Hasya Atallah Saputra, Dwi Syafiera Putri A di UI Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas ditabrak pensiunan polisi menuai sorotan.

Pasalnya, Hasya yang merupakan korban tabrakan justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena korban sudah meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, korban merupakan penyebab dari kecelakaan tersebut, karena lalai dalam berkendara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, Hasya saat kejadian memacu kendaraannya sekitar 60 kilometer per jam. Padahal, kondisi jalan sedang licin akibat hujan.

Lantas, bisakah seorang yang meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka?

Baca juga: Kapolda Metro Bentuk TGPF, Usut Kasus Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Baca juga: Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, polisi tidak bisa menetapkan tersangka orang yang sudah meninggal.

"Polisi keliru, orang yang sudah meninggal itu berhenti sebagai subjek hukum. Karena itu, tidak bisa lagi dilekatkan status apa pun, termasuk tersangka," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023).

Ia menuturkan, polisi seharusnya menetapkan orang yang masih hidup sebagai tersangka, karena ketidakhati-hatiannya menyebabkan kematian orang lain.

Menurutnya, polisi juga tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak.

"Bahwa nanti dipersidangan tidak terbukti, itu akan diputuskan okeh hakim, bukan oleh kepolisian," jelas dia.

Fickar mengatakan, polisi hanya berwenang mengeluarkan SP3 suatu kasus pidana, bukan menghentikan perkara karena korban sudah meninggal dunia.

"Pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah," tutupnya.

Baca juga: Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Dua versi kronologi kecelakaan

Dalam kasus ini, pihak kepolisian dan keluarga korban memiliki versi kronologi yang berbeda.

Berdasarkan versi kepolisian, kecelakaan itu bermula ketika Hasya yang memacu kendaraannya mengerem mendadak setelah mobil di depannya akan berbelok ke kanan.

Karena kondisi jalan licin, Hasya tergelincir dan jatuh ke sebelah kanan.

Secara bersamaan, sebuah mobil Pajero yang dinaiki oleh pensiunan polisi melintas dan tidak sempat menghindari Hasya, karena terlalu dekat.

Menurut polisi, pensiunan yang bernama AKBP Purnawirawan Eko Setia saat itu melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.

Sementara itu, kronologi kecelakaan versi keluarga menyebutkan, Hasya terjatuh dan oleng ke sebelah kanan saat berada di Jalan Srengseng, Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kemudian, mobil Pajero yang datang dari arah berlawanan menabrak dan melindas korban.

Namun, pensiunan polisi itu enggan bertanggung jawab.

Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah temannya mencari pertolongan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi