Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-efektif secara Online dan Offline

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/soffyaranti
Cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada keadaan tertentu bisa menjadi NPWP non-efektif.

NPWP non-efektif artinya status wajib pajak sudah tidak aktif.

Dilansir dari www.pajak.go.id dalam Kompas.com (2022), NPWP non-efektif menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Diberitakan oleh KompasTV, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, bisa saja Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.

Kemudian, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Lantas, bagaimana mengaktifkan kembali NPWP non-efektif?

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


Syarat mengaktifkan NPWP non-efektif

Untuk mengaktifkan NPWP non-efektif, Anda bisa melengkapi beberapa persyaratan terlebih dulu.

Selain itu, pastikan Anda melakukan validasi data, berupa:

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Nomor Induk Kependudukan; alamat tempat tinggal
  4. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  5. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  6. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Dilansir dari Kompas.com (2022), terdapat beberapa peryaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengaktifkan NPWP non-efektif sesuai dengan kategori Wajib Pajak.

Baca juga: Punya Utang Pajak yang Tak Kunjung Dilunasi, Awas Aset Dapat Disandera

Berikut syarat pengaktifan NPWP non-efektif:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi
  1. NPWP
  2. Nama
  3. Nomor Induk Kependudukan
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.
b. Wajib Pajak Badan
  1. NPWP
  2. Nama
  3. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  4. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  5. EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo
  6. Nomor telepon seluler yang mengajukan.
c. Warisan belum terbagi
  1. NPWP
  2. Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  3. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
d. Instansi Pemerintah
  1. NPWP
  2. Nama Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  3. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

Selain itu, siapkan dan isi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan.

Sementara bagi Wajib Pajak Badan, Warisan yang belum terbagi, atau Instansi Pemerintah, pengaktifan kembali NPWP non-efektif dilakukan oleh wakil Wajib Pajak.

Baca juga: 52,9 Juta NIK Jadi NPWP, Ini Cara Cek Sudah Terintegrasi atau Belum

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif

Masih dari laman yang sama, cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan secara online dan offline.

Berikut cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif secara online:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
  2. Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar
  3. Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam. Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
  4. Jika sudah klik "connect"
  5. Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  6. Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
  7. Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
  8. Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
  9. Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
  10. Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.

Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui e-mail.

Selain melalui website, Anda juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.

Adapun bagi Wajib Pajak yang ingin mengatifkan NPWP non-efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.

Alternatif lainnya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan via Kantor Pos.

Anda bisa melampirkan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi