Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Guru Bikin Konten TikTok Pegang Tangan dan Tarik Rok Murid Perempuan, KPAI Buka Suara

Baca di App
Lihat Foto
Viral konten TikTok guru dan murid SD yang kurang pantas
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video seorang guru laki-laki yang membuat konten TikTok bersama murid-murid SD perempuan, viral di media sosial.

Video TikTok tersebut menayangkan kedekatan seorang guru dengan murid-murid tingkat SD, terutama perempuan.

Dalam video tampak guru laki-laki itu memegang tangan dan menarik rok murid perempuan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat unggahan ini dibagikan lewat Twitter, mendapat banyak respons warganet yang marah dan mengecam konten tersebut. 

Hingga Selasa (31/1/2023), unggahan yang ada di Twitter itu bahkan sudah tayang 3,1 juta kali dan disukai 26.000 kali.

Lalu, bagaimana tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas konten video TikTok milik guru tersebut?

Baca juga: Ramai soal Kartu Indonesia Pintar Disebut untuk Anak Pintar, Ini Penjelasan Kemendikbud


Konten melanggar etika

Terkait unggahan tersebut, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono menyebut, konten video Tiktok milik guru tersebut tidak boleh tayang karena melanggar etika cara bertemu dengan anak.

"Apalagi kalau guru, tentu harusnya memberikan teladan batasan pergaulan yang tidak menyalahi norma-norma," jelasnya saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (31/1/2023).

Aris menegaskan, guru pemilik akun TikTok itu kurang bijaksana dalam membuat konten yang melibatkan muridnya. Padahal, ada banyak konten yang bermanfaat bagi anak, misal konten edukasi maupun ajang unjuk bakat atas suatu bidang.

Ia menyatakan, pembuat konten digital seharusnya bersikap hati-hati dan bijaksana saat mengajak anak-anak. Konten yang dibuat juga dilarang mengeksploitasi mereka.

Di sisi lain, jika guru itu sengaja membuat konten hanya demi viral, Aris melarang keras ada konten yang diambil dengan memanfaatkan anak.

"Apalagi jika dalam konten terdapat tindakan amoral. Kekerasan ini tidak boleh melibatkan anak," lanjutnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Gambar Anak Mencerminkan Perasaannya, Ini Kata Psikolog

 

Pengawasan KPAI

Sementara itu, Aris menegaskan bahwa KPAI akan memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap semua konten yang bermuatan pelanggaran atas hak anak.

"Konten kekerasan anak, baik fisik dan psikis, kekerasan seksual, serta konten yang bertentangan dengan norma sosial lainnya," jelas Aris.

Ia juga menjelaskan, KPAI akan melakukan pengawasan atas pelanggaran hak pada anak berdasarkan aduan masyarakat maupun dari konten yang sedang naik di media massa.

Adapun dalam menindak pelaku pelanggaran hak dan perlindungan anak, Aris mengungkap pihaknya tidak melakukannya sembarangan.

"Untuk penindakan, kami harus memilih dan memilah," ujarnya.

Jika ada suatu pengaduan atas tindakan pelanggaran hak anak, pihak KPAI akan memprosesnya lewat dua cara, yaitu mediasi atau rujukan ke pihak yang sesuai.

Dari hasil pengawasan tersebut, KPAI kemudian akan memberikan rekomendasi, teguran, atau pelaporan pelaku tindak pelanggaran hak anak kepada pihak terkait.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi