Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pembatasan Usia pada Lowongan Pekerjaan, Ini Kata Kemenaker

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PEMKOT SURABAYA
Sejumlah warga saat menghadiri launching aplikasi berbasis website Link and Match ASSIK (Arek Suroboyo Siap Kerjo) dan mengikuti proses lamaran kerja di Halaman Balai Pemuda Kota Surabaya, Jumat (24/6/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Warganet di media sosial Twitter ramai membicarakan mengenai adanya pembatasan usia dalam lowongan kerja.

Mereka menyoroti sejumlah perusahaan di Indonesia sering kali mensyaratkan usia maksimal ketika membuka lowongan pekerjaan, seperti harus berusia maksimal 25, 27, 30 tahun, dan seterusnya.

Padahal, mereka menilai saat usia-usia tersebut justru sering kali seseorang sangat membutuhkan pekerjaan.

Tak sedikit yang merasa pembatasan usia demikian hanya sebuah bentuk diskriminasi dan seolah tak menjadikan kemampuan sebagai pertimbangan utama dalam melakukan rekrutmen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa warganet yang lain membandingkan bagaimana lowongan di luar negeri yang tidak ada pembatasan terkait usia.

Baca juga: Bisakah Lulusan SMA, SMK, S1, S2, dan S3 Daftar Prakerja? Ketahui Syaratnya!

Sejumlah keluhan warganet ini banyak disampaikan di Twitter.

"Liat bunda corla, di jerman, seumuran gw, masih diterima kerja di mekdonal, sepupu gw di ostrali umur mau 50tahun,masih bisa dobel kerja, maksud gw, lu nyari tukang cuci piring aja ada maksimal umur anjir, dah gitu gajinya ya aloh, ceuk aing ge geus dibom we lah indon teh, runtah," tulis sebuah akun Twitter @Mozartius1 mengawali utasnya.

Utas tersebut hingga Selasa (2/2/2023) mendapat lebih dari 13.000 like dari pengguna dan retweet lebih dari 4.600 kali.

Sejumlah warganet juga terlihat menyampaikan keluhan yang sama dalam kolom komentar unggahan tersebut.

"Banyak banget lowker dibatasi maksimal umur 30 th. Dikira orang di atas 30 enggak butuh pekerjaan," komentar salah satu akun.

"Di kota ku : Loker perempuan sbg admin toko online, maks. usia 35. Loker perempuan, jaga warung, maks. usia 35. Orang indo di atas 35 dianggap lumpuh," kata akun yang lain.

Baca juga: Kartu Prakerja 2023: Jadwal, Lokasi Pelatihan, dan Rincian Bantuan


Tanggapan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyampaikan, pembatasan usia pada lowongan pekerjaan lebih ditujukan untuk perlindungan tenaga kerja.

"Pembatasan usia lebih ditujukan pada perlindungan tenaga kerja dan bukan termasuk dalam diskriminasi," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Anwar menjelaskan, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca juga: Daftar 10 Pekerjaan Paling Banyak Dicari Perusahaan di Indonesia

Oleh karena itulah, usia untuk diperbolehkan bekerja terdapat pembatasan yakni minimal 15 tahun. Akan tetapi, untuk pekerjaan yang berbahaya tidak boleh kurang dari 18 tahun.

Pengaturan tersebut, menurut dia, bertujuan menjamin keselamatan, kesehatan, dan moral dalam melakukan pekerjaan.

"Jadi demi keselamatan jiwa manusia diatur usia untuk diperbolehkan bekerja," katanya lagi.

Baca juga: 10 Pekerjaan Paling Aneh di Dunia, Apa Saja?

Diskriminasi syarat usia

Sementara itu, diskriminasi mengenai usia dalam lowongan pekerjaan di Indonesia, sebelumnya pernah dibahas dalam jurnal berjudul "Law Review on Age Discrimination for Job Seekers in Indonesia," yang terbit pada 2017 dalam Journal of Law, Policy and Globalization IISTE.

Siti Awaliyah, sebagai salah satu penulis dalam jurnal tersebut dalam kesimpulannya, mengatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara eksplisit dan implisit menyebutkan bahwa usia adalah dasar diskriminasi bagi pencari kerja.

Justru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur bahwa rekrutmen pekerja harus didasarkan pada bakat, minat, dan keahlian.

Baca juga: Daftar 10 Pekerjaan Paling Banyak Dicari Perusahaan di Indonesia

Dengan kata lain, tidak ada diskriminasi usia maksimal dalam peraturan perundang-undangan untuk rekrutmen pekerja.

"Pembedaan perlakuan terhadap calon tenaga kerja berdasarkan usia pada umumnya sangat tidak masuk akal dan terlihat sangat diskriminatif," tulis Siti dalam jurnal tersebut.

Siti juga mencontohkan diskriminasi syarat usia terjadi dalam pabrik pengepakan mi instan yang mensyaratkan usia maksimal 27 tahun.

Pihaknya menyoroti, sebagai bagian pengemasan keterampilan yang dibutuhkan seharusnya adalah kemampuan berdiri, memiliki tangan yang dapat digerakkan dengan baik,
dan kecepatan dalam mengambil dan memasukkan mie ke dalam kotak.

Kecepatan sebagai poin utama, menurut dia, dapat dilakukan jika orang tersebut sehat dan terbiasa/terlatih melakukan pekerjaan, dan tak ada hubungannya dengan usia.

Baca juga: Warganet Ramai-ramai Keluhkan Pembatasan Usia dalam Lowongan Pekerjaan

Aturan anti-diskriminasi

Sebelumnya, akademisi hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai, syarat batas maksimal usia seharusnya tidak diperlukan. Kecuali, jika hal itu untuk pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan oleh orang usia tertentu.

Menurut dia, pembatasan usia tersebut adalah salah satu penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia.

"Sepertinya karena hal seperti ini dimaklumi dan dianggap wajar di Indonesia sehingga pencantuman batas usia menjadi lazim dilakukan," kata Nabiyla, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja dan Aturan soal Penghapusan Larangan Menikah dengan Teman Sekantor...

Ia mengatakan, kasus yang sering ditemukan adalah perempuan yang berhenti bekerja sementara karena dirinya hamil, melahirkan, dan harus mengurus anak.

"Ketika dia ingin kembali lagi masuk ke pasar kerja ternyata sudah kepentok umur," lanjutnya.

Banyaknya pembatasan usia untuk bekerja, menurut dia, menjadi penyebab banyak pekerja yang hanya bisa bekerja di sektor informal.

Oleh karena itu, Nabila menyebut perlu pengawasan ketenagakerjaan untuk menegakkan aturan anti-diskriminasi di tempat kerja.

Baca juga: Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi