KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang sedianya dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Kamis (2/2/2023) mengalami penundaan.
Hal itu diketahui dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial.
"Pengumuan hasil seleksi PPPK Guru TA 2022 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis BKN.
Baca juga: Deretan Sanksi Tegas Bagi PNS, Bolos Bisa Dipecat
Baca juga: Viral, Video Babinsa Terima Amplop Berlogo Kemenhan Berisi Uang Rp 1 Juta, Bagaimana Penjelasannya?
Diketahui, menurut jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3, dan umum akan berlangsung hingga besok, Jumat (3/2/2023).
Penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Betul, keterangan resmi sebaiknya diminta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)," katanya kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Di Tengah Desakan Mundur Kepala BRIN Pusat, BRIN Pasuruan Berhenti Beroperasi..
Menurutnya, peserta bisa mengecek pengumuman kelulusan melalui laman sscasn.bkn.go.id di akun masing-masing.
"Benar, silakan pantau SSCASN," katanya lagi.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani belum bisa diminta konfirmasi terkait perincian alasan penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 tersebut.
Baca juga: Syarat Umum Seleksi PPPK Teknis 2022, Apa Saja?
Cara cek pengumuman PPPK Guru 2022
Kendati mengalami penundaan, berikut langkah-langkah untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Klik "Login" pada sisi kanan atas
- Masuk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Klik "Masuk"
Baca juga: Ramai soal Pembatasan Usia pada Lowongan Pekerjaan, Ini Kata Kemenaker
Nantinya, Anda akan melihat tampilan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 pada dashboard.
Jika dinyatakan lolos, peserta diharuskan untuk mengisi daftar riwayat hidup yang tersedia di akun masing-masing melalui menu "DRH Riwayat".
Data tersebut nantinya akan digunakan untuk pemberkasan dan tidak bisa diubah lagi.
Setelah diisi dengan benar, peserta wajib mencetaknya dan mengisi bagian yang mengharuskan tulis tangan, kemudian menandatanginya.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Data yang sudah dicetak dan ditandatangani itu harus diunggah kembali, sebelum akhirnya menekan tombol "Akhiri Proses Pengisian DRH".
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing.
Seperti diketahui, seleksi PPPK guru kali ini menyasar tiga prioritas kelompok.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Prioritas kelompok
Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
- Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar umum juka dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan belum terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Link Twibbon dan Sejarah Peringatan Hari Guru Nasional 2022