Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus Tahap II Februari 2023 Cair, Cek Besaran dan Cara Ambilnya!

Baca di App
Lihat Foto
kjp.jakarta.go.id
Kartu KJP Plus.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2022 bakal cair mulai 1 Februari 2023.

Informasi pencairan dana KJP Plus Tahap II diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman resmi Instagramnya, @disdikdki, pada Kamis (2/2/2023).

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2023," tulisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa dan KJP Plus tahap II diberikan kepada 803.121 peserta didik, mulai dari SD/MI hingga SMK.

Dilansir dari laman Disdik Jakarta, KJP Plus adalah program yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Dana KJP Plus Tahap II 2022 Cair Bulan Desember, Berapa Besarannya?

Besaran dana KJP Plus

Masing-masing peserta didik yang terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus tahap II berhak menerima sejumlah nominal uang.

Rincian besaran dana KJP Plus Tahap II berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Berikut skema besaran dana KJP Plus tahap II sesuai dengan jenjang pendidikan:

1. SD/MI 2. SMP/MTs 3. SMA/MA 4. SMK 5. PKBM

Besaran nominal dana KJP Plus tahap II itu bisa digunakan untuk kebutuhan dasar pendidikan, di antaranya:

Baca juga: Dana KJP Plus Tahap II Februari 2023 Cair, Cek Sekarang

Cara ambil dana KJP Plus

Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II 2022, pengambilan dana KJP bisa dilakukan setelah mendapatkan undangan pengambilan tabungan dan ATM.

Berkaca pada pencairan dana KJP sebelumnya, berikut cara ambil dana KJP Plus:

1. Penerima baru KJP Plus tahap II tahun 2022 hanya tinggal menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu atm Bank DKI.

2. Jika sudah dapat, pengguna bisa melakukan tarik tunai saldo di ATM atau di Bank DKI langsung.

Untuk memastikan status penerima dana KJP Plus tahap II, pemegang KJP bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Setelah itu, pilih periksa status penerima KJP Plus dan masukan NIK dan tahun KJP Plus lalu klik "Cek".

Adapun undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM memang tidak dilakukan secara serentak melainkan secara bertahap.

Oleh sebab itu, penerima dana KJP Plus tahap II harus bersabar menunggu kapan pembagian buku tabungan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi