Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dkk, Apa Hukuman yang Akan Diberikan Hakim?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sidang vonis atau putusan terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berlangsung dua pekan ke depan.

Kelima terdakwa adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istri Sambo atau Putri Candrawathi, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Serta, dua terdakwa yang merupakan anggota Polri, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Melalui sidang vonis, Ferdy Sambo dkk akan menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun sidang vonis adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka dan dapat berupa pemidanaan, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Lantas, kapan jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dkk?

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?


Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dkk

Majelis hakim Pengadilan Negeri telah menjadwalkan sidang putusan untuk lima terdakwa.

Berikut jadwal sidang putusan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya:

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan jadwal sidang vonis kasus Brigadir J tersebut.

"Betul," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi atau Rendah dari Tuntutan JPU?

 

Tuntutan JPU dan vonis hakim

Sebelumnya, lima terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, nota pembelaan atau pleidoi, serta replik dan duplik.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman atau pidana berbeda-beda.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (19/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan berupa hukuman penjara selama 8 tahun.

Sementara untuk Richard Eliezer, JPU menuntut majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara karena peran sebagai eksekutor pembunuhan berencana.

Kendati tuntutan dinilai tidak sesuai oleh berbagai pihak, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menerangkan, hakim bisa menjatuhkan pidana berbeda dari tuntutan,

"Hakim karena kebebasan dan kemandiriannya dijamin oleh undang-undang, maka hakim bisa menjatuhkan kurang, sama, atau bahkan melebihi tuntutan jaksa," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Abdul melanjutkan, hakim juga dapat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada para terdakwa memuat ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Oleh karena itu, tuntutan JPU tidak akan bisa membatasi pidana yang dijatuhkan hakim.
Artinya, hakim dalam perkara pidana dapat melaksanakan ultra petita atau penjatuhan putusan melebihi tuntutan.

"Yang membatasi hakim hanya ancaman ketentuan undang-undang yang didakwakan," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi