Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Twit soal Perempuan Tidak Wajib Bekerja Saat Sakit Haid, Kemnaker: Diatur dalam UU

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/ @megantariputrig
Tangkapan layar twit soal perempuan tidak wajib bekerja saat haid
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai memperbincangkan aturan pekerja atau buruh perempuan tidak wajib bekerja saat merasakan sakit haid.

Bermula dari akun Twitter ini yang mengeluhkan kram perut akibat haid dan izin untuk pulang dari lebih cepat.

Merespons unggahan tersebut, akun ini pun mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki undang-undang yang mengizinkan perempuan sakit haid pada hari pertama dan kedua untuk tidak bekerja.

"Walaupun udah diatur dalam undang-undang bahwa pekerja/buruh perempuan tidak wajib bekerja saat merasakan sakit haid pada hari pertama dan kedua, masih aja banyak perusahaan yang mengabaikan ini," tulis pengunggah, Kamis (2/2/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit saat haid tidak wajib bekerja diatur UU

Disertai tangkapan layar Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengunggah berharap bahwa pengusaha memeriksa ulang perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di perusahaannya.

"Nahan sakit haid di tempat kerja tuh bikin kerja ga produktif, dan berdampak sama tubuh pekerjanya sendiri," imbuh pengunggah.

Menarik perhatian warganet, unggahan tersebut hingga Jumat (3/2/2023) siang telah dilihat lebih dari 87.000 kali dan disukai oleh lebih dari 523 pengguna.

Warganet pun mengungkapkan pendapatnya terkait cuti pekerja perempuan saat hari pertama dan kedua haid.

"Secara UU begitu tapi balik lagi ke PP masing2 perusahaan. Banyak yg mensyaratkan surat keterangan dokter utk cuti haid ini jadi yaaa implementasinya tetep aja ribet," komentar warganet.

"Di kantorku ada cuti haid kalau tp syaratnya wajib diperiksa di klinik kantor, nah masalahnya kalo sakitnya hari itu masa ke kantor dulu terus balik lagi gitu apa gmn. terus jg takut ga dipercaya kalo sakit sih jd ak mending nahan sakit," kata warganet lain.

"Aku tau dari mamakku klo khusus cewek sebenernya katanya ada cuti haid, terus pas skg2 aku lumayan sering tuh klo udah masuk awal2 haid ga karu2an inisiatif ga memaksakan berangkat, terus ku bilang aja ke sesama yg haid bahwa sbenernya ada cuti haid pd ga pcaya," ujar pengguna lain.

Lantas, benarkah perempuan tidak wajib bekerja saat sakit haid?

Baca juga: Ramai soal Banyak Pengangguran karena Kualifikasi Loker Terlalu Tinggi, Kemenaker: Ada Fenomena Mismatch

 


Penjelasan Kemnaker

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi membenarkan bahwa perempuan bisa tidak bekerja saat sakit haid.

"Ketentuan tidak bekerja karena sakit haid diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 81, Pasal 93) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 40, Pasal 41)," ujar Anwar kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Anwar menjelaskan, dua peraturan tersebut membolehkan pekerja perempuan yang sakit karena haid untuk tidak bekerja dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada perusahaan.

Setelah memberitahu perusahaan, maka perusahaan pun harus memberikan izin tidak bekerja untuk jangka waktu dua hari.

Tidak bekerja upah tetap wajib dibayar

Meski tidak bekerja, tetapi Anwar menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja.

"Dengan ketentuan upah tersebut disesuaikan dengan jumlah hari sakit haidnya dan paling lama hanya untuk dua hari," ungkap dia.

Namun demikian, pelaksanaan hak tidak masuk bekerja karena sakit haid harus ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, perusahaan yang melanggar kewajiban membayar upah pekerja karena alasan tidak bekerja lantaran sakit haid, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta," terang Anwar.

Baca juga: Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun?

 

Perusahaan tidak beri cuti haid menyalahi UU

Terpisah, akademisi hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati mengatakan, pelaksanaan cuti haid di lapangan memang cukup beragam.

Menurut dia, tak sedikit perusahaan yang tidak menerapkan cuti haid dengan berbagai alasan.

"Ada yang bilang bahwa pemberian cuti haid sering di-abuse (disalahgunakan) penggunaannya oleh pekerja," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat.

Namun demikian, dia pun menegaskan bahwa tak diberikannya cuti haid telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

"Tapi secara normatif, tidak diberikannya cuti haid tentu keliru dan menyimpangi aturan UU," ungkapnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi